SuaraPantura.com - Sekelompom aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi unjur rasa di seputaran Jalan Cikini Raya, Menteng Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Massa HMI mengecam tindakan PDIP yang melaporkan Rocky Gerung ke pihak kepolisian.
Selain itu massa juga membakar ban bekas dan bendera PDIP saat menggelar aksi tersebut.
Dalam orasinya, Koordinator lapangan, Raja Tambe menyebut pihak PDIP sangat arogam dan mebahayakan demojrasi karena telah melaporkan Rock Gerung.
"PDIP sangat arogan dan membahayakan demokrasi,” ungkapnya.
Rambe menyebut PDIP merupakan partai yang berhaluan Demokrasi namun terlihat tidak paham demokrasi.
"Hentikan tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat,” tegasnya.
Massa menilai pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDI Perjuangan dalam laporan polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE.
Sehingga mestinya Presiden Jokowi sendiri yang harus melapor jika merasa dirugikan atau terhina, bukan kader PDIP.
Kepala Badiklatda PDI Perjuangan DKI, Gilbert Simanjuntak menyesalkan aksi pembakaran bendera PDIP tersebut.
Pihaknya mendesak PB HMI segera melakukan klarifikasi apakah yang mepakukan aksi pembakaran bendera PDIP benar-benar HMI atau sekelompik massa yang mengatasnamakan HMI.
"Sebaiknya PB HMI klarifikasi, ini benar atas nama organisasi atau ulah sekelompok yang mengatas-namakan HMI." Ungkapnya.***