SuaraPantura.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dipastikan batal dihukum masti.
Pasalnya, putusan Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
SuaraPantura.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dipastikan batal dihukum masti.
Pasalnya, putusan Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Hakim Agung yang memutuskan putusan tersebut adalah Suhadi serta empat anggota lainnya yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Sidang tersebut digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.
Sementara itu, untuk Permohonan kasasi Putri Candrawathi ditolak oleh MA dengan mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Diketahui Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh PT DKI Jakarta. Namun oleh MA dirubah menjadi lebih ringan yakni 10 tahun penjara.***
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!