Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Bagaimana Tanggapan Presiden Jokowi?

Tim Suara Pantura 01•
Nasional

SuaraPantura.com - Presiden Jokowi menanggapi putusan MA yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa yang terlibat dua perkara sekaligus, baik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J maupun perintangan penyidikan.

Presiden Jokowi menanggapi putusa MA yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo inibdengan meminta publik menghormati putusan MA.

"Saya mengormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," tutur Jokowi dalam keterangannya.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Diketahui, Mahkamah Agung  bukan cuma mendiskon hukuman Ferdy Sambo, tapi juga untuk Putri Candrawati, Kuat Maruf, serta Ricky Rizal.

Putri yang merupakan istri Ferdy Sambo mendapat diskon 50 persen, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Sementara untuk Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga di keluarga Sambo mendapat pengurangan hukuman dari sebelumnya divonis 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Sedangkan Ricky Rizal, mantan ajudan Sambo juga disunat hukumannya yang sebelumnya dijatuhi vonis penjara 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dipastikan batal dihukum masti.

Pasalnya, putusan Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Hakim Agung yang memutuskan putusan tersebut adalah Suhadi serta empat anggota lainnya yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Sidang tersebut digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.

Sementara itu, untuk Permohonan kasasi Putri Candrawathi ditolak oleh MA dengan mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Diketahui Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh PT DKI Jakarta. Namun oleh MA dirubah menjadi lebih ringan yakni 10 tahun penjara.***

Tags:
#penjara seumur hidup#ferdy sambo#jokowi#hukuman mati
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…