SuaraPantura.com - Presiden Jokowi menanggapi putusan MA yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo merupakan terdakwa yang terlibat dua perkara sekaligus, baik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J maupun perintangan penyidikan.
Presiden Jokowi menanggapi putusa MA yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo inibdengan meminta publik menghormati putusan MA.
"Saya mengormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," tutur Jokowi dalam keterangannya.
Diketahui, Mahkamah Agung bukan cuma mendiskon hukuman Ferdy Sambo, tapi juga untuk Putri Candrawati, Kuat Maruf, serta Ricky Rizal.
Putri yang merupakan istri Ferdy Sambo mendapat diskon 50 persen, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Sementara untuk Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga di keluarga Sambo mendapat pengurangan hukuman dari sebelumnya divonis 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sedangkan Ricky Rizal, mantan ajudan Sambo juga disunat hukumannya yang sebelumnya dijatuhi vonis penjara 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dipastikan batal dihukum masti.
Pasalnya, putusan Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Hakim Agung yang memutuskan putusan tersebut adalah Suhadi serta empat anggota lainnya yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Sidang tersebut digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.
Sementara itu, untuk Permohonan kasasi Putri Candrawathi ditolak oleh MA dengan mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Diketahui Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh PT DKI Jakarta. Namun oleh MA dirubah menjadi lebih ringan yakni 10 tahun penjara.***