Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Hasil Putusan Uji Materi UU Ciptaker, Mahkamah Konstitusi Perintahkan Ini ke DPR dan Pemerintah

Andri Susanto•
Nasional

SuaraPantura.com - Ribuan buruh hari ini 24 November 2021 berkumpul mengawal sidang putusan uji materi Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Massa Buruh yang mengawal sidang putusan terhadap UU Ciptaker berasal dari (Konfereasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasu Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI), dan beberapa elemen lainnya.

Pihak kepolisian menerjunkan 2.645 aparat gabungan untuk mengamankan aksi buruh di depan Mahkamah Konstitusi.

"Ada 2.645 personil TNI, Polri dan Pemda," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto, Kamis 24 November 2021.

Rekayasa lalu lintas juga dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengantisipasi kepadan saat aksi buruh berlangsung.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

"Untuk yang lingkungan mengarah ke Istana ditutup kecuali tentatif pejabat mau ke situ enggak apa-apa," ungkap Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang memimpin sidang uji materi UU Ciptaker tersebut memutuskan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Ciptaker.

“Menyatakan apabila tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan UU Nomor 11 tahun 2020 tetang Cipta Kerja, maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11 tahun 2020 harus dinyatakan berlaku kembali,” ucap Ketua MK Anwar Usman, Kamis 25 November 2021.

MK memutuskan memberikan waktu tenggang selama dua tahun bagi DPR dan Pemerintah untuk melakukan perbaikan.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

 “Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” lanjut Anwar Usman.

Di tempat terpisah Wasekjen Partai Demokrat Irwan Fecho sebelumnya mengatakan bahwa penolakan buruh terhadap upah murah dalam UU Ciptaker adalah karena pemerintah terburu-buru menetapkan UU Ciptaker.

Irwan melanjutkan akibat dari penetapan UU Ciptaker tersebut, buruh tidak lagi memiliki ruang untuk bernegosiasi.

"Akibatnya, dalam penentuan upah, proses demokrasi dan ruang dialektika tertutup atas UU Ciptaker dan turunannya," ucap Irwan.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Hakim Mahkamah Konstitusi Amsari mengatakan bahwa hasil putusan sidang MK ini merupakan kemenangan bagi publik.

“Apa pun itu, ini kemenangan baik bagi publik,” ujar Feri singkat.***

 

Tags:
#buruh#dpr#mk#mahkamah konstitusi#uu ciptaker
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…