SuaraPantura.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK mengugkap kasus pengadaan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto dan menetapkan eks direktur PTPN XI sebagai tersangka.
Dua tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus pengadaan di Pabrik Gula Djatiroto adalah Budi Adi Prabowo eks direktur PTPN XI, dan Arif Hendrawan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri selaku rekanan.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Alex, Kamis 25 November 20221.
Alex menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi antara tahun 2015-2016. Awalnya tersangka Budi dan Arif bertemu membahas pengadaan six roll mill Pabrik Gula (PG) Djatiroto. Kemudian Budi mengadakan studi banding ke Thailand.
“Kami menduga studi banding ke Thailand ini dibiayai oleh Arif,” ucap Alex.
Sepulang dari Thailand, Budi kemudian memerintahkan staff PTPN XI untuk menyiapkan lelang yang nantinya akan dimenangkan oleh PT WDM milik Arif.
Alex melanjutkan dalam proses lelang tersebut Arif menyiapkan beberapa perusahaan lain agar menjadi peserta lelang, dimana sudah diatur pemenangnya adalah PT WDM.
Tak hanya mengatur peserta, Arif juga diduga mengatur spesifikasi teknis harga barang sebagai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp79 miliar.
Saat proses lelang berjalan, Arif memberikan satu unit mobil kepada Budi.
“Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar," kata Alex.
Sejarah Singkat PG Djatiroto
Pabrik Gula Djatiroto adalah pabrik gula yang terletak di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.
Pabrik ini didirikan pada awal abad ke-20 oleh Perkumpulan Dagang Amsterdam atau disebut Handelsvereeniging Amsterdam (H.V.A). Perkumpulan dagang ini memiliki kantor perwakilan di Surabaya.
Pabrik Gula Djatiroto pada masa kolonial menjadi salah satu pabrik gula yang paling modern di Jawa Timur.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nasionalisasi No. 8 tahun 1957 tanggal 10 Desember 1957 dan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 229/UM/57 tahun 1957 yang menyatakan bahwa semua perusahaan Belanda, termasuk perkebunan dan pabrik gula, semuanya diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Tujuan utama nasionalisasi tersebut adalah mempermudah pengelolaan dan meningkatkan produktivitas pendapatan negara. Hal inilah yang mengakibatkan lebih dari 500 perusahaan perkebunan Belanda di Indonesia saat itu telah berada di bawah pengawasan militer Indonesia, termasuk PG Djatiroto.***