Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Akademisi: Seluruh Peraturan Pelaksana UU Ciptaker Tak Boleh Lahir, Sampai Syarat Perbaikan Dipenuhi

Andri Susanto•
Nasional

SuaraPantura.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, inkonstitusional bersyarat. Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut maksimal dalam waktu dua tahun ke depan.

Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie berpandangan, yang harus dipahami oleh publik dan media, ini bukan pengujian materiil, tapi uji formil.

Menurutnya, uji formil itu tidak terkait dengan materi muatan pasal-pasal di dalamnya, tetapi terkait dengan proses politik pembentukan Undang Undang.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Dalam konteks ini, pemohon mendalilkan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja itu minim transparansi publik, melanggar asas transparansi, menggunakan model penyusunan Omnibus Law yang melanggar kepastian hukum.

"Putusan MK berbunyi inkonstitusional bersyarat, berarti sejak putusan ini dibacakan, UU Cipta Kerja bertentangan dengan Konstitusi, sampai syarat perbaikan yang diminta MK dipenuhi dalam jangka 2 tahun oleh pembentuk undang-undang: DPR dan presiden," katanya dihubungi di Jakarta, Jumat 26 November 2021.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Gugun El Guyanie menegaskan waktu dua tahun itu tidak mudah untuk memperbaiki aspek formil. Apalagi melihat kinerja legislasi DPR dan Presiden yang performanya tidak bagus.

"Konsekuensinya, seluruh peraturan pelaksana atau further regulation, baik dari Perpres, PP, Permen, dll, tidak boleh lahir, sampai syarat perbaikan dipenuhi," terangnya.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Ia menambahkan putusan MK ini juga momentum bahwa pengujian formil di MK memiliki peluang terbuka. Bukan hanya uji materiil terkait hierarki norma saja. Tetapi law making process legislation bisa dipertimbangkan oleh MK.

 "Karena melihat dinamika pembentukan UU yang seringkali menabrak prosedur, seperti tanpa naskah akademik, tidak ada konsultasi publik, bahkan ada penyelundupan pasal," tukasnya.***

Tags:
#mk#uin sunan kalijaga yogyakarta#uu ciptaker#gugun el guyanie
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…