SuaraPantura.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, inkonstitusional bersyarat. Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut maksimal dalam waktu dua tahun ke depan.
Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie berpandangan, yang harus dipahami oleh publik dan media, ini bukan pengujian materiil, tapi uji formil.
Menurutnya, uji formil itu tidak terkait dengan materi muatan pasal-pasal di dalamnya, tetapi terkait dengan proses politik pembentukan Undang Undang.
Dalam konteks ini, pemohon mendalilkan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja itu minim transparansi publik, melanggar asas transparansi, menggunakan model penyusunan Omnibus Law yang melanggar kepastian hukum.
"Putusan MK berbunyi inkonstitusional bersyarat, berarti sejak putusan ini dibacakan, UU Cipta Kerja bertentangan dengan Konstitusi, sampai syarat perbaikan yang diminta MK dipenuhi dalam jangka 2 tahun oleh pembentuk undang-undang: DPR dan presiden," katanya dihubungi di Jakarta, Jumat 26 November 2021.
Gugun El Guyanie menegaskan waktu dua tahun itu tidak mudah untuk memperbaiki aspek formil. Apalagi melihat kinerja legislasi DPR dan Presiden yang performanya tidak bagus.
"Konsekuensinya, seluruh peraturan pelaksana atau further regulation, baik dari Perpres, PP, Permen, dll, tidak boleh lahir, sampai syarat perbaikan dipenuhi," terangnya.
Ia menambahkan putusan MK ini juga momentum bahwa pengujian formil di MK memiliki peluang terbuka. Bukan hanya uji materiil terkait hierarki norma saja. Tetapi law making process legislation bisa dipertimbangkan oleh MK.
"Karena melihat dinamika pembentukan UU yang seringkali menabrak prosedur, seperti tanpa naskah akademik, tidak ada konsultasi publik, bahkan ada penyelundupan pasal," tukasnya.***