SuaraPantura.com - Kasus mafia tanah yang menggelapkan enam sertifikat milik mendiang ibu Nirina Zubir masih diproses oleh pihak Kepolisian. Terkait sertifikat tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara.
Sofyan Djalil mengatakan empat dari enam sertifikat Nirina Zubir tersebut sudah diblokir sehingga tidak bisa diperjual belikan, namun dua sertifikat lainnya yang sudah berganti nama karena dijual oleh mafia tanah.
“Dari 6 sertifikat tadi, yang beralih 2 dan 4 lagi itu sudah diblokir. Berarti itu akan jadi lebih mudah. Begitu urusan pidana sudah jadi, kita kembalikan saja,” kata Sofyan Djalil, Sabtu 27 November 2021.
Sofyan Djalil juga menyampaikan akan terus memperbaiki sistem administrasi di kantor-kantor pertanahan agar kasus serupa tidak terulang.
“Yang paling penting kita perbaiki ialah sistem. Pertama, kita ingin daftarkan seluruh tanah. Program PTSL sekarang itu penting sekali. Target kita tahun 2025, seluruh tanah terdaftar dengan teknologi yang ada sekarang. Kita punya namanya koordinat dan lain-lain sehingga kalau seluruh tanah sudah terdaftar maka praktik yang seperti itu akan berkurang. Kedua, kita mendigitalkan sertifikat,” terang Sofyan.
Untuk dua sertifikat yang sudah terlanjur dijual dan beralih nama, Sofyan mengatakan perlu penyelidikan lebih lanjut apakah pembeli bagian dari persekongkolan atau tidak. Kalau membeli dengan harga wajar dan pembeli tidak tahu menahu dengan persekongkolan mafia tanah tersebut, maka pembeli juga harus dilindungi haknya sebagai konsumen.
Pihak kepolisian kini telah menahan lima tersangka dari kasus mafia tanah Nirina Zubir. Tersangka utama adalah mantan asisten mendiang dari ibu Nirina yakni Riri Khasmita beserta suaminya Endrianto.
Tersangka lainnya adalah tiga notaris Faridah, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan yang membantu Riri Kharisma beserta suaminya melancarkan aksi penggelapan.
Atas kejahatan Riri dan Endrianto, Nirina Zubir mengatakan keluarganya mengalami kerugian sekitar Rp17 miliar.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.
Sofya Djalil mengatakan ada pelajaran yang dapat diambil dari kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir. Ia berpesan agar masyarakat tidak mudah percaya pada pihak lain untuk mengurus sertifikat tanah.***