SuaraPantura.com - Ada-ada saja kelakuan pria berinisial H (40) yang menyamar jadi wanita untuk melancarkan aksinya menjadi begal payudara.
Bahkan dikabarkan H (40) juga merubah gelagatnya layaknya seorang wanita agar tidak dicurigai korban.
Diketahui H kini diringkus polisi setelah aksinya meresahkan warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Bandung dengan menyamar menjadi wanita demi begal payudara.
Satreskrim Polresta Bandung mengamankan H, yang melakukan aksinya di Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Sabtu 20 November 2021, sekitar pukul 18.30 WIB.
“Modus pelaku menyamar jadi wanita. Untuk pelapor atau korbannya sendiri berinisial MT. Sedangkan tersangka berinisial H usia 40 tahun dan sudah berkeluarga,” papar Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana saat ekspos kasus asusila di Mapolresta Bandung, Senin 22 November 2021 seperti dikutip SuaraPantura.com dari Urban Jabar pada artikel Waspada! Begal Payudara Menyamar Jadi Wanita, Pernah Beraksi di Kawasan Katapang Bandung.
Indra Menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura menjadi seorang wanita dan gelagatnya juga seperti wanita agar tak membuat korban curiga.
Dalam aksinya lanjut Indra, tersangka terlebih dahulu mengikuti korban sampai ke sebuah gang yang sepi dan melakukan aksi tak terpujinya itu.
“Aksi dilakukan pada malam hari dan setelah tiba di tempat sepi, kemudian tersangka melakukan tindakan asusila,” kata Indra
Lebih lanjut AKBP Indra Dwi Laksmana mengatakan bahwa tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.
“Pengakuan kepada penyidik, motif tersangka sementara adalah pelaku terdorong hasrat seksual,” tuturnya.
“Pastinya akan kita dalami lagi, apakah nantinya penyidik akan melakukan tes kejiwaan dan lain sebagainya. Tersangka ini, melakukan tindakan asusila pada bagian sensitif kewanitaan bagian atas,” tambahnya.
Indra juga menambahkan, selain meringkus, jajarannya juga menyita barang bukti, diantaranya satu set pakaian wanita, helm, sebuah spot bra biru, dua buah manset tangan, dua buah balon dan satu unit kendaran sepeda motor.
“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 289 KHUPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas AKBP Dwi Indra Laksmana.***