SuaraPantura.com - Kita sempat ikut berbahagia mendengar berita PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesiandibatalkan. Namun siapa sangka, ternyata kebijakan ini ganti nama. Nantinya, tetap ada pembatasan sektoral selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia untuk Nataru diubah agar pembatasan yang diterapkan berlaku secara spesifik.
Tito menegaskan bahwa judul kebijakan itu diganti nama karena penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah Indonesia.
“Kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah. Sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Natal dan tahun baru,” katanya.
Kegiatan ini sendiri menurut Tito akan efektif mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
“Efektif mulai 24 Desember sampai dengan 2 Januari. Nah itu spesifik,” jelas Tito di Kompleks Parlemen,Jakarta pada Selasa (7/12/2021)
Tito menjelaskan bahwa perubahan ini adalah sesuatu yang lumrah. Pembatasan tersebut lanjut Tito seperti hanya warga yang sudah vaksin dua kali yang boleh beraktivitas di tempat publik pada tanggal itu.
“Hanya warga yang sudah vaksinasi dua dosis yang dapat beraktivitas di tempat publik. Sedangkan, penerapan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik." Papar tito.
***