Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Bukan Dibatalkan, Cuma Ganti Nama

Desky Danuaji•
Nasional

SuaraPantura.com - Kita sempat ikut berbahagia mendengar berita PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesiandibatalkan. Namun siapa sangka, ternyata kebijakan ini ganti nama. Nantinya,  tetap ada pembatasan sektoral selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia untuk Nataru diubah agar pembatasan yang diterapkan berlaku secara spesifik.

Tito menegaskan bahwa judul kebijakan itu diganti nama karena penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah Indonesia.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

“Kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah. Sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Natal dan tahun baru,” katanya.

Kegiatan ini sendiri menurut Tito akan efektif mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

“Efektif mulai 24 Desember sampai dengan 2 Januari. Nah itu spesifik,” jelas Tito di Kompleks Parlemen,Jakarta pada Selasa (7/12/2021)

Tito menjelaskan bahwa perubahan ini adalah sesuatu yang lumrah. Pembatasan tersebut lanjut Tito seperti hanya warga yang sudah vaksin dua kali yang boleh beraktivitas di tempat publik pada tanggal itu.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

“Hanya warga yang sudah vaksinasi dua dosis yang dapat beraktivitas di tempat publik. Sedangkan, penerapan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik." Papar tito.

***

 

Tags:
#tito karnavian#ppkm level 3
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…