SuaraPantura.com - Brigadir Jenderal (Brgjen) TNI berinisial YAK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Brigjen YAK diduga melakukan korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) untuk prajurit TNI AD.
Brigjen YAK menjabat Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019. Namun diduga korupsi dilakukan jauh sebelum menjabat sebagai direktur keuangan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan jumlah uang yang dikorupsi sebanyak Rp127.736.000.000.
"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya," kata Leonard dalam konferensi pers, Sabtu 11 Desember 2021.
Brigjen YAK diduga melakukan korupsi bersama dengan Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP. Ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Brigjen TNI YAK dan NPP diduga korupsi dalam kurun waktu tahun 2013-2020. TWP AD sendiri bersumber dari dana prajurit TNI yang dipotong melalui sistem autodebet.
Diduga Rp 127 miliar yang dikorupsi itu dialihkan ke rekening pribadi Brigjen YAK. Uang tersebut tak mengendap di rekening Brigjen YAK, tetapi diteruskan ke rekening NPP.
"Tersangka ini telah mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan Rp127.736.000.000 dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi yang bersangkutan. Kemudian tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI AD," kata Leonard.
Dari tangan Brigjen YAK, turut diamankan sejumlah aset seperti ruko, mobil, dan tanah. Diduga aset itu dibeli dari uang korupsi.
"Akibat perbuatan tersangka Brigjen TNI YAK dan NPP berdasarkan hasil riksa perhitungan kerugian negara BPKP kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 127.736.000.000," ujar Leonard.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***