SuaraPantura.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan cukai rokok.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani saat konferensi pers Senin (13/12). Dalam konferensi persnya, Sri Mulyani menjelaskan kenaikan cukai rokok adalah 12 persen namun untuk SKT atau Sigareth Kretek Tangan kenaikan maksimalnya 4,5 persen.
"Hari ini, Bapak Presiden telah menyetujui dan sudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian. Kenaikan Cukai rokok adalah 12 persen, tapi untuk SKT yaitu sigaret kretek tangan, Bapak Presiden meminta kenaikan maksimal 4,5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimal," ujarnya.



