SuaraPantura.com - Akhir-akhir ini kasus pemerkosaan anak makin banyak muncul ke permukaan.
Beberapa kasus bahkan korban pemerkosaan anak ini lebih dari satu orang, seperti kasus di Tasikmalaya.
Denny Siregar menyoal hukuman yang paling pantas untuk pelaku pemerkosaan anak denga kebiri permanen.
Ia mengatakan, tak banyak dari mereka yang berani untuk berbicara karena kondisi tertekan untuk buka suara terkait pemerkosaan di bawah umur yang dialami korban.
Kekerasan seksual mengakibatkan trauma yang panjang dan membekas pada anak.
"Itu baru yang terungkap dan menjadi perhatian publik. Yang tidak terungkap pasti jauh leih banyak dan tidak semua korban yang masih hidup mau bercerita karena malu dan tertekan," kata Denny Siregar, dikutip SuaraPantura.com dari Suaramerdeka.com pada artikel berjudul Kasus Pemerkosaan di Bawah Umur Merajalela, Ini Pendapat Denny Siregar.
Di Indonesia sendiri ada hukuman kebiri kimia untuk pelaku pemerkosaan anak.
Kebiri kimia bertujuan untuk menghilangkan nafsu laki-laki dengan menyuntikkan dan memberikan pil untuk kelamin laki-laki sehingga tidak ada gairah.
Namun Denny Siregar kurang setuju dengan hukuman ini, karena menurutnya kebiri ini masih ringan dan santun dan prosesnya hanya berlangsung selama dua tahun.
"Tapi masalahnya, kebiri kimia itu adalah hukuman yang masih santun dan ringan untuk seorang pemerkosa anak, dibandingkan dengan hancurnya jiwa seorang korban yang kehilangan masa depannya," kata Denny Siregar.
"Hilangkan aja (kebiri permanen) sekalian masa depannya (kelamin laki-laki) gak perlu pakai HAM segala karena perlindungan anak ada di atas segalanya," lanjut Denny Siregar.
Ia juga meminta pemerintah dan DPR untuk melakukan kebiri secara permanen bagi pelaku pemerkosa anak dengan memikirkan masa depan korban.*** (Nugroho Wahyu Utomo/Suaramerdeka.com)