Suarapantura.com - Pemerintah sudah melakukan upaya antisipasi terhadap penyebaran virus omicron.
Salah satunya dengan mempersiapkan aturan yang relevan atas berkembangnya virus Covid-19 varian Omicron.
Luhut Binsar Pandjaitan, menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi menyampaikan kedepan pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait varian Omicron.
Dilansir dari Pikiran-rakyat.com pada "Luhut Pandjaitan Bocorkan Rencana Kebijakan Baru, Antisipasi Covid-19 Varian Omicron",
Salah satu kebijakan yang bisa diambil pemerintah adalah memperpanjang masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru datang dari luar negeri.
Semula, lama masa karantina mandiri bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri adalah 10 hari.
"Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron semakin meluas," kata Luhut Pandjaitan dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara pada 20 Desember 2021.
"Kita juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri yang tidak esensial," katanya mengimbuhkan.
"Saya ulangi, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri karena betapa parahnya keadaan sekarang mengenai Omicron di seluruh dunia."
Luhut Pandjaitan mewanti-wanti agar lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi pada pertengahan tahun 2021 terulang lagi.
"Kita tidak ingin mengulang masa yang begitu mencekam pada bulan Juli tahun ini," ucapnya.
Pada Jumat, 18 Desember 2021, kasus pertama Covid-19 varian Omicron terdeteksi di Indonesia.
Seorang petugas di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, positif terpapar Covid-19 varian Omicron.
Selain penurunan kasus aktif, jumlah orang yang dirawat di rumah sakit di Jawa-Bali juga menunjukkan tren penurunan.
(Rio R Pangestu- Pikiran-rakyat.com)
***