SuaraPantura.com - Sebrlumnya lewat cuitannya, Mantan Menteri Perikanan RI mengkritik kebijakan pemerintah yang membeda bedakan kelas dalam karantina.
Disebutkan bahwa pejabat boleh melakukan karantina di rumah, sementara Rakyat biasa tidak bisa.
Dilansir dari Pikiran-rakyat.com dalam " Tanggapi Susi Pudjiastuti Terkait Karantina, Fadli Zon: Harusnya Masyarakat Bisa di Rumah Masing-masing",
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi cuitan Susi Pudjiastuti soal karantina di rumah.
Fadli Zon berharap masyarakat juga bisa melakukan karantina di rumah seperti yang dilakukan negara lain.
"Harusnya masyarakat juga bisa karantina di rumah masing-masing seperti dilakukan banyak negara," kata Fadli Zon seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @fadlizon pada Rabu, 22 Desember 2021.
Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyoroti pemerintah yang membebaskan pejabat atau orang penting melakukan karantina mandiri di rumah.
Sedangkan masyarakat biasa tidak diperbolehkan dan harus menjalani karantina di tempat yang sudah disiapkan pemerintah.
"Mohon pencerahan, kenapa pejabat & orang penting boleh karantina di rumah sendiri? Kenapa masyarakat tidak boleh karantina di rumah sendiri?," kata Susi Pudjiastuti.
Lalu, Susi Pudjiastuti mempertanyakan kenapa ada perbedaan prosedur terkait aturan karantina.
"Kenapa yg boleh berhemat atau jadi pelit cuma pejabat/vip? Kenapa masyarakat tidak boleh berhemat/pelit??," ujarnya seperti dikutipd dari akun Twitter @susipudjiastuti.
Kritikan tersebut diungkapkan lantaran banyaknya pejabat dan orang penting yang diperbolehkan untuk karantina mandiri di rumah.
Perbedaan perlakuan yang mencolok inilah membuat Susi Pudjiastuti merasa miris.
"Kenapa perbedaan itu ada karena yang sini pejabat dan sono masyarakat, seingat saya virusnya sama," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika pemerintah tengah mengkaji opsi perpanjangan masa karantina bagi WNI yang baru tiba dari luar negeri.
Masa karantina bagi WNI ditetapkan sebelumnya selama 10 hari dan akan diperpanjang menjadi 14 hari.
"Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron semakin meluas," ucap Luhut.
Luhut juga mengecam WNI yang masuk dalam kalangan orang kaya dan mampu enggan menjalani karantina di hotel seperti aturan pemerintah.
(Rahmi nurfajriani-Pikiran-rakyat.com)
***