Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Baru Keluar Penjara, Habib Bahar Kembali Dipanggil Polda Bersama Eggi Sudjana

Tim Suara Pantura 01•
Nasional

SuaraPantura.com - Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana akan kembali dipanggil Polisi terkait ujaran kebencian.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com dalam " Polda Metro Akan Panggil Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Terkait Kasus Ujaran Kebenciaan",

Kombes Endra Zulpan menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan pada 7 Desember 2021 tersebut.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

"Saat ini penyidik melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan tersebut, ke depan akan berproses secara hukum," ujarnya, Kamis, 23 Desember 2021.

Zulpan mengatakan, laporan terhadap keduanya memiliki sejumlah bukti yang memang memperkuat dugaan kasus ujaran kebencian.

"Laporan yang diberikan oleh pelapor terhadap terlapor ini memiliki data. Artinya memiliki bukti terkait dengan visualisasi, atau rekam jejak digital terkait dengan laporan itu. Disertakan pada saat membuat laporan," ujarnya.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Dia pum memastikan dalam waktu dekat akan segera memanggil Bahar dan Eggi selaku terlapor.

"Jadi tentunya kami akan agendakan untuk melanjutkan proses ini," katanya.

Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait SARA.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Laporan itu dilayangkan Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6164/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Bahar bin Smith dan Eggy Sudjana dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14,15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.*** (Abdul muhaemin/Pikiran-rakyat.com)

Tags:
#eggi sudjana#jakarta#polda metro jaya#habib bahar bin smith
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…