SuaraPantura.com - Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana akan kembali dipanggil Polisi terkait ujaran kebencian.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Dilansir dari Pikiran-rakyat.com dalam " Polda Metro Akan Panggil Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Terkait Kasus Ujaran Kebenciaan",
Kombes Endra Zulpan menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan pada 7 Desember 2021 tersebut.
"Saat ini penyidik melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan tersebut, ke depan akan berproses secara hukum," ujarnya, Kamis, 23 Desember 2021.
Zulpan mengatakan, laporan terhadap keduanya memiliki sejumlah bukti yang memang memperkuat dugaan kasus ujaran kebencian.
"Laporan yang diberikan oleh pelapor terhadap terlapor ini memiliki data. Artinya memiliki bukti terkait dengan visualisasi, atau rekam jejak digital terkait dengan laporan itu. Disertakan pada saat membuat laporan," ujarnya.
Dia pum memastikan dalam waktu dekat akan segera memanggil Bahar dan Eggi selaku terlapor.
"Jadi tentunya kami akan agendakan untuk melanjutkan proses ini," katanya.
Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait SARA.
Laporan itu dilayangkan Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6164/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Bahar bin Smith dan Eggy Sudjana dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14,15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.*** (Abdul muhaemin/Pikiran-rakyat.com)