SuaraPantura.com - Nia Ramadhani, nampak tak bisa menyembunyikan raut kesedihan mendengar tuntutan hukuman untuk dirinya.
Ia menjadi terdakwa lantaran kedapatan menggunakan Narkoba bersama Suaminya, Ardie Bakrie
Nia dan Suaminya dituntut 12 bulan atau 1 tahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta.
Dilansir dari Pikiran-rakyat.com dalam " Nia Ramadhani Terkejut Dituntut 1 Tahun Rehabilitasi, Berharap Ada Keadilan"
Nia Ramadhani mengaku terkejut dengan keputusan jaksa yang memberikan tuntutan 12 bulan rehabilitasi tersebut.
"Kami sangat kaget dengan tuntutannya," ujar Nia dengan mata berkaca-kaca usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 23 Desember 2021.
Padahal kata Nia, berdasarkam hasil assesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dirinya dan suami serta sopirnya hanya diminta rehabilitasi selama tiga bulan.
Oleh sebab itu dirinya heran dengan tuntutan jaksa yang dirasa kurang memberikan rasa keadilan.
"Saya cuma berharap mudah-mudahan putusannya minggu depan, dua minggu lagi kami bisa diperlakukan seperti yang lain juga, kami bisa mendapatkan keadilan juga," kata Nia.
"Karena saya nggak tahu atas dasar apa perbedana itu dari BNN 3 bulan tiba-tiba dituntut 12 bulan. Mohon doanya dari teman-teman semuanya," ujarnya menambahkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan hukuman 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi.
"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," ujar jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 23 Desember 2021.
Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah lantaran mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Hal itu kata jaksa, terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jaksa juga memberikan pertimbangan hal yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesalai perbuatannya.
Sementara yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardie Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ucapnya.
Dalam sidang ini, Nia dan suaminya didakwa bersama-sama menyalahgunakan narkotika. Perbuatan itu juga dilakukan bersama Zen sopirnya.
Dimana Nia menyuruh Zen untuk membeli sabu senilai Rp1,7 juta. Sabu itu kemudian digunakan bersama Ardi Bakrie.
(Aldiro syahrian-pikiran-rakyat.com)
***