Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Moeldoko Keok Lagi Lawan Partai Demokrat, Mehbob: Kado Akhir Tahun Bagi Demokrasi Indonesia

Andri Susanto•
Nasional

SuaraPantura.com - Partai Demokrat bersyukur atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung Moeldoko terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Diketahui Moeldoko yang dikabarkan membegal Partai Demokrat tersebut melayangkan gugatan soal surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Mehbob, politikus kelahiran Tegal 1969 sekaligus kuasa hukum DPP Partai Demokrat menyampaikan putusan PTUN sebagai kado untuk demokrasi di Tanah Air.

"Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia," kata Mehbob, dalam keterangannya, Kamis, 23 Desember 2021.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Putusan PTUN Jakarta itu tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila selalu eks Ketua DPC Kepulauan Sula dan mantan kader Partai Demokrat, Hasyim Husein.

Mehbob menjelaskan upaya kudeta politik pengambilalihan kepemimpinan Demokrat oleh Moeldoko Cs melalui Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 jadi sorotan publik.

Mehbob menyinggung upaya politik itu sebagai abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

"Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi,” ungkap Mehbob.

Dalam pertimbangan hukumnya, tertera majelis hakim menyatakan gugatan Moeldoko Cs ditolak karena PTUN Jakarta tak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai.

Meskipun objek gugatannya SK Menkumham. Putusan majelis hakim itu merujuk pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 sudah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan mahkamah partai.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Mehbob menegaskan putusan PTUN menguatkan sikap Menkumham Yasonna yang mengesahkan kepengurusan Demokrat pimpinan AHY dan putusan itu sudah berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Putusan PTUN ini makin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah," tutur Mehbob.

Adapun perkara ini diregister pada 30 Juni 2021. Selama itu sudah digelar sebanyak 16 kali sidang. Dalam proses persidangannya, majelis hakim sudah mempelajari, menganalisa bukti dokumen, serta mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari para pihak.

Dalam perkara ini, Menkumham Yasonna sebagai tergugat. Lalu, DPP Partai Demokrat pimpinan AHY selaku tergugat II Intervensi. Sementara, pendukung Moeldoko sebagai penggugat.***

Tags:
#partai demokrat#moeldoko#mehbob
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…
Moeldoko Keok Lagi Lawan Partai Demokrat, Mehbob: Kado Akhir Tahun Bagi Demokrasi Indonesia | Suara Pantura | Suara Pantura