SuaraPantura.com - Kasus terkait etik oknum kepolisian diduga kembali terjadi di Bekasi.
Seorang ibu mengaku melaporkan kasus dugaan pelecehan terhadap anaknya namun oleh oknum polisi diminta tangkap sendiri pelakunya.
Kisah ini dibagikan ke media sosial dan mendapat banyak respon dari nitizen.
Mereka menyayangkan perilaku oknum politi tersebut
Polda Metro Jaya Akhirnya ikut turun tangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan mendalami perihal kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di Bekasi.
Dilansir dari Pikiran-rakyat.com, "Polda Metro Turun Tangan, Selidiki Kasus Korban Pencabulan yang Disuruh Polisi Tangkap Sendiri Pelakunya"
Dalam kasus itu seorang ibu melapor ke Polres Metro Bekasi dan memberitahu bahwa pelaku hendak kabur, namun petugas justru meminta pelapor menangkap pelaku sendiri.
"Tim kami masih dalami apakah betul ada ucapan seperti itu kalau ada itu hal gak baik. Jadi mohon waktu kami dalami," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin, 27 Desember 2021.
Zulpan pun mengatakan, pada prinsipnya aparat kepolisian wajib merespons setiap aduan masyarakat.
Dan dari laporan tersebut pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Lebih jauh kata dia, setiap warga bisa melaporkan setiap kejadian baik di tingkat Polsek Polres dan lainnya.
Namun dalam proses laporan di kepolisian, membutuhkan waktu sebelum dilakukan penangkapan.
"Dari laporan itu akan diambil ket penyidik dari keteraitu kalau pelecehan seksual atau butuh visum untuk buktikan hal itu terjadi, kemudian penyidik lakukan penegakan hukum.
Dalam hal ini tidak tutup kemungkinan langsung dibekuk atau tangkap pelaku," ujarnya.
Kasus ini viral di media sosial dan diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo sebagaimana dilihat Pikiran-Rakyat.com. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa seorang ibu inisial DN diminta polisi menangkap pelaku sendiri.
Mulanya DN membuat laporan terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terduga pelaku inisial AY.
DN yang mengetahui pelaku hendak melarikan diri ke Surabaya kemudian memberi informasi kepada polisi. Namun sayangnya justru diminta menangkap sendiri pelaku.
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," kata DN sebagaimana ditulis dalam akun Instagram tersebut.
Adapun saat ini pelaku berhasil ditangkap oleh korban dan diserahkan ke aparat kepolisian. Dia berharap pelaku dapat dikenai hukuman setimpal.
"Jangan sampai kaya kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli," tuturnya.
Sementara itu Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan bahwa alasan polisi yang tidak langsung menangkap pelaku karena ada jeda uang singkat.
Adapun kini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
***