SuaraPantura.com -Sebanyak 10 orang ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat.
10 orang tersebut merupakan komplotan mafia tanah di wilayah Serang, Banten.
Yang mengejutkan, para pelaku merupakan Pegawai Pemerintahan yakni perangkat desa, Camat, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang, Banten.
Ini sekaligus menambah daftar jajaran mafia tanah dari oknum pemerintahan.
Dilansir dari Pikiran-rakyat.com "Polisi Ringkus 10 Komplotan Mafia Tanah di Banten, Camat hingga Pegawat BPN Ikut Terlibat"
Mereka adalah Marhum (MH) selaku mantan Kepala Desa Bendung, Rudiyan petugas ukur BPN Kota Serang, Iwan Darmawan PPAT Camat Kasemen.
Kemudian, Sobri sebagai staf PPAT Kecamatan Kasemen, Saikhu Amrullah, staf desa yang biasa mengetik akta tanah, Juanda, Husni, Sahid, Abdul Khalik, dan Halwani yang merupakan staf desa Bendung.
"Tersangka MH merupakan mantan Kepala Desa dan Camat Desa Bendung, Serang. Untuk itu ia dibantu oleh staf-stafnya berikut dengan staf dari BPN," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno dalam keterangannya, Rabu, 29 Desember 2021.
Setyo menjelaskan, para pelaku sudah melakukan aksinya sejak lama yakni 2014.
Kasus terungkap setelah korban bernama Hendra Hidajat membeli tanah di Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Memanfaatkan kondisi tersebut, para pelaku kemudian membantu korban dengan modus pembuatan 36 akta jual beli tanah yang telah dilakukan pengukuran oleh petugas BPN dengan luas 11.000 m2.
Kemudian, terbit sertifikat hak milik atas nama korbannya. Padahal tanah yang diberikan dalam sertifikat tersebut milik warga desa.
"Ketika (korban) akan melakukan pengecekan terhadap lokasi sertifikat ternyata tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut milik warga desa," tuturnya.
Alhasil dalam kasus ini korban mengalami kerugian uang senilai Rp670 juta dihitung dari nilai NJOP tanah lokasi di desa tersebut.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 36 akta jual beli, 7 SHM, 1 buku DHKP Desa Bendung, 1 buku peta bidang Desa Bendung, 1 buah stempel Desa Bendung.
Kemudia 1 unit mesin ketik merek olimpik 800 warna putih, dua lembar bukti transfer, 6 lembar bukti tanda terima uang, 1 lembar surat perjanjian, dan 7 warkah shm yang disita dari BPN.
Atas perbuatanya para pelaku dipersangkakan dalam Pasal 266 KUHP, 264 KUHP, 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
(Rizky Pradila- Pikiran-rakyat.com)
***