Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021

Andri Susanto•
Nasional

SuaraPantura.com - Sebelum membahas cara menghitung pesangon PHK, lebih baik kita pelajari dulu pengertian pesangon dan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) itu sendiri terutama berkaitan dengan adanya UU Cipta Kerja dan PP No.35 tahun 2021 sebagai peraturan turunannya.

Hal ini perlu kita ketahui, sebab cara menghitung pesangon PHK itu ditentukan oleh alasan PHK sesuai PP No 35 tahun 2021 sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Selain itu, cara menghitung pesangon ini nantinya akan berkaitan dengan beberapa istilah yang ada pada UU Cipta Kerja maupun PP No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Jadi sebelum masuk pada rumus cara menghitung pesangon, kita pelajari dulu beberapa istilah seputar pesangon dan PHK, karena nantinya uang pesangon ini akan erat kaitanya dengan alasan PHK.

Besarnya jumlah uang pesangon ini berkaitan dengan Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak (UPH).

Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!
Baca Juga · Nasional
Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!

Dalam Pasal 40 ayat 1 PP No. 35 tahun 2021 disebutkan bahwa dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Untuk memudahkan ingatan, 4 hal yang perlu kita ingat beserta singkatannya adalah

  1. Uang Pesangon (UP)
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
  3. Uang Penggantian Hak (UPH)
  4. Uang Pisah (UPs)

Dalam PP No. 35 tahun 2021 Pasal 40 ayat 2, uang pesangon (UP) diatur sebagai berikut:

Masa Kerja Besarnya UP
kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 bulan upah
7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 bulan upah
8 tahun atau lebih 9 bulan upah

Dalam PP No. 35 tahun 2021 Pasal 40 ayat 3, uang penghargaan masa kerja (UPMK) diatur sebagai berikut:

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang
Baca Juga · Nasional
RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang
Masa Kerja Besarnya UPMK
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan upah
9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan upah
12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan upah
15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan upah
18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan upah
21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 10 bulan upah

Dalam PP No. 35 tahun 2021 Pasal 40 ayat 4, uang penggantian hak (UPH) yang dimaksud adalah: 

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Uang Pisah (UPs) sendiri tidak dijelaskan secara rinci dalam PP No. 35 tahun 2021, namun disebutkan besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Setelah kita mengetahui perhitungan masing-masing komponen uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH), serta Uang Pisah (UPs) mari kita lihat apa saja yang didapatkan pekerja berdasarkan alasan PHK nya.

Alasan PHK Pesangon
Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/ Buruh
  • UP:1
  • UPMK: 1
  • UPH
Pengambilalihan Perusahaan
  • UP:1
  • UPMK: 1
  • UPH
pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja, Pengusaha dapat melakukan PHK
  • UP:0,5
  • UPMK: 1
  • UPH
Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian
  • UP:0,5
  • UPMK: 1
  • UPH
Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan
mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun
  • UP:0,5
  • UPMK: 1
  • UPH
Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian 
  • UP:1
  • UPMK: 1
  • UPH
Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure)
  • UP:0,5
  • UPMK: 1
  • UPH
keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan Perusahaan tutup
  • UP:0,75
  • UPMK: 1
  • UPH
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian
  • UP:0,5
  • UPMK: 1
  • UPH
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena Perusahaan mengalami kerugian
  • UP:1
  • UPMK: 1
  • UPH
Perusahaan pailit
  • UP:0,5
  • UPMK: 1
  • UPH
Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 huruf g
  • UP:1
  • UPMK: 1
  • UPH
Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh
  • UPH
  • UPs
Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i
  • UPH
  • UPs
Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis 
  • UPH
  • UPs
Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turu
  • UP:0,5
  • UPMK: 1
  • UPH
Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
  • UPH
  • UPs
Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf l yang menyebabkan kerugian Perusahaan
  • UPH
  • UPs
Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf l yang tidak menyebabkan kerugian Perusahaan
  • UPH
  • UPs
Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana yang merugikan perusahaan sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan,  Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah
  • UPH
  • UPs
Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana yang tidak merugikan perusahaan sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan,  Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah
  • UPMK: 1
  • UPH
Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan
  • UP: 2
  • UPMK: 1
  • UPH
Pekerja/Buruh mengajukan Pemutusan
Hubungan Kerja kepada Pengusaha karena alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan
  • UP: 2
  • UPMK: 1
  • UPH
Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun
  • UP: 1,75
  • UPMK: 1
  • UPH
Pekerja/Buruh meninggal dunia
  • UP: 2
  • UPMK: 1
  • UPH

Cara menghitung uang pesangon dalam UU Cipta Kerja melalui PP No. 35 tahun 2021 ini memang terlihat lebih rumit karena terlalu banyak variabel pada alasan PHK nya.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Terlepas dari kerumitan tersebut, PP No. 35 tahun 2021 ini memberikan aturan yang lebih rinci dalam cara menghitung uang pesangon karena menyertakan alasan PHK nya.

Untuk mengetahui dan membaca lebih detail terutama pasal 36 yang tidak ditulis dalam artikel ini, silahkan klik link download PP No. 35 tahun 2021 dengan cara KLIK DI SINI.

Demikian cara menghitung pesangon PHK dengan berbagai alasan PHK nya. Semoga bermanfaat.***

Tags:
#pesangon#uu cipta kerja#cara menghitung#penghargaan masa kerja#uang pisah#pp 35 tahun 2021
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…