SuaraPantura.com - Tahun 2022 menjadi harapan baru usainya pandemi yang banyak menyengsarakan masyarakat.
Namun menginjak tahun 2022 ini kasus Covid-19 di Indonesia ternyata masih berlanjut.
Apalagi dengan terdeteksinya varian baru Omicron yang sudah mencapai 136 orang yang terkena per tanggal 2 Januari 2022.
Maka dari itu Presiden Jokowi memperpanjang status pandemi nasional Covid-19.
Seperti dilansir Suaramerdeka.com pada artikel berjudul "Presiden Jokowi Memperpanjang Status Pandemi Nasional Covid-19, Apa Saja Kebijakannya?"
Hal ini dilakukan atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37/PPU-XV111/2020 untuk memutuskan kelanjutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan Worl Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi dan sosal yang luas di Indonesia," kata Jokowi.
Adapun Keppres Nomor 24 Tahun 2021 pada 31 Desember 2021 berisi kebijakan-kebijakan yang dipertimbangkan dalam rangka memperpanjang status Covid-19 dalam bidang keuangan:
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.
2. Undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah.
3. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Dalam bidang kesehatan: dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan panderni Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.
Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.*** (Tim SMcom4/Suaramerdeka.com)