SuaraPantura.com - Habib Bahar bin Smith kembali ditahan oleh Polda Jabar atas tuduhan penyebaran berita bohong.
Habib Bahar ditahan oleh Polda Jabar setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Habib Bahar diperiksa selama 11 jam oleh Polda Jabar.
Dilansir dari ISU BOGOR pada artikel berjudul "7 Fakta Penangkapan Habib Bahar oleh Polda Jabar, Dijerat Pasal Berlapis!", berikut fakta-fakta penangkapan Habib Bahar bin Smith yang kini resmi jadi tersangka dan ditahan.
1. Berawal dari video ceramah yang berisi SARA dan ujaran kebencian
Habib Bahar disorot usai beredarnya video yang dinilai berisi SARA dan ujaran kebencian terhadap pemerintah, utamanya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam video, Habib Bahar didapati melontarkan beberapa kata kasar kepada Jokowi beserta jajarannya.
Video tersebut viral dan akhirnya membuat publik gaduh sehingga ada pihak yang melaporkan Habib Bahar ke polisi.
2. Habib Bahar didatangi anggota Polda Jabar
Sebelum resmi ditetapkan jadi tersangka, Habib Bahar didatangi anggota Polda Jabar ke kediamannya.
Tujuan anggota Polda Jabar mendatangi Habib Bahar yakni untuk memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
Interaksi Habib Bahar dan anggota Polda Jabar yang santai dan tampak akrab pun lagi-lagi disorot dan menuai pro kontra.
3. Habib Bahar didatangi anggota TNI
Sebelumnya, video Habib Bahar yang didatangi anggota TNI pun ramai dibahas publik.
Dalam video yang beredar, tampak sosok berseragam TNI menandatangani pesantren Habib Bahar.
Alhasil, perdebatan antara Habib Bahar dan anggota TNI itu tak bisa terelakkan.
4. Teror kepala anjing
Habib Bahar juga sempat mendapatkan teror berupa tiga kepala anjing di pesantrennya.
Tidak diketahui pasti siapa pelakunya, namu potret tiga kepala anjing tersebut juga menggegerkan publik lantaran beredar di media sosial.
5. Habib Bahar tak gentar lawan kezaliman
Pada Senin, 3 Januari 2022, Habib Bahar memenuhi panggilan Polda Jabar untuk dilakukannya penyidikan.
Habib Bahar tampak menggunakan setelan gamis putih dan berjalan dengan tenang ke arah Polda Jabar.
Habib Bahar mengatakan bahwa ia selalu datang setiap kali dipanggil penegak hukum, ia tak gentar.
"Bagi saya, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi akidah, jangankan dipenjara nyawa jiwa saya murah harganya," tutur Habib Bahar.
6. Dijerat pasal berlapis
Habib Bahar pun dijerat pasal berlapis terkait kasus penyebaran hoaks yang menimpanya.
Pasal yang dimaksud yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
7. Habib Bahar sampaikan pesan untuk umat Islam dan Indonesia
Sebelum ditahan, Habib Bahar menyampaikan pesan untuk umat Islam dan Indonesia. Ia meminta agar seluruh bangsa Tanah Air terus berjuang melawan kezaliman.
"Bukalah mata kalian, bahwasanya teruslah berjuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan, jangan pernah tunduk kepada kezaliman," tuturnya.*** (Mutiara Ananda Hidayat/Isu Bogor)