SuaraPantura.com - Rumor baru muncul stelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan jabatan Wakil Menteri.
Jokowi dituding tengah melakukan bagi-bagi jabatan.
Hali ini lantas dibantah Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Ia menanggapi isu pengadaan jabatan Wakil Menteri Inj.
Dilansir Pikiran-rakyat " Pengadaan Posisi Wakil Menteri Dalih Jokowi Bagi-Bagi Jabatan? Sekjen PDIP Bersuara"
Jokowi mengadakan posisi Wakil Menteri melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu poin dalam Perpres tersebut adalah penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Keputusan Jokowi mengadakan posisi Wakil Menteri banyak dianggap sebagai dalih untuk bagi-bagi jabatan.
Hasto Kristiyanto membantah hal tersebut. Menurutnya, pengadaan posisi Wakil Menteri sesuai dengan kebutuhan saat ini.
"Wakil Menteri ini bukan bagi-bagi jabatan. Wakil Menteri ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas kerja kementerian yang memang tidak ringan," kata Hasto Kristiyanto, 7 Januari 2022.
Hasto mencontohkan Kementerian Luar Negeri yang sangat membutuhkan adanya Wakil Menteri.
"Kenapa ada Wakil Menteri? Menlu lebih banyak menjalankan tugas-tugas politik internasional dalam upaya menunjukkan kepemimpinan Indonesia," ucapnya.
"Misalnya, ketika menangani krisis di Myanmar, itu sangat diperlukan. Termasuk posisi politik kita sebagai big brother ASEAN dan kepemimpinan kita di Asia-Afrika, itu memerlukan Wakil Menteri," katanya dikutip dari Antara.
Meski begitu, Hasto mengakui bahwa tidak semua kementerian memerlukan Wakil Menteri. Hasto memberi contoh Kementerian Sosial.
"Dengan kepemimpinan Bu Risma dan pengalamannya yang luas, di situ tidak diperlukan adanya Wakil Menteri," sebutnya.
***