SuaraPantura.com - Dosen sekaligus Aktivis 98, Ubedilah Badrun melaporkan dua putra Presiden Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin, 10 Januari 2022.
Ubedilah melaporkan dua putra presiden Jokowi ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindakan pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ubedilah meminta KPK juga memanggil Presiden Jokowi untuk melakukan klarifikasi terkait laporannya tersebut.
" Kami laporkan agar terang benderang" Ujar Ubedilah.
Dasar laporan Ubedilah menurutnya adalah dugaan keterlibatan putra Presiden Jokowi dalam grup bisnis yang terlibat pembakaran hutan.
Menurut Ubedilah, pada tahun 2015 ada perusahaan PT SM yang terlibat pembakaran hutan dan dituntut 7,9 T oleh Kementerian Lingkungan Hidup namun hakim hanya mengabulkan 78 M.
Menurutnya itu terjadi saat anak presiden usai menjalin kerjasama dengan anak petinggi PT SM.
Menurutnya, hal ini merupakan hal yang janggal dan patut dipertanyakan dan segera diklarifikasi.
***