SuaraPantura.com - Setelah Viral dengan cuitannya yang menyebut Allahmu lemah, Ferdinand Hutahaean kini resmi ditahan di Mabes Polri.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Selain itu, Ferdinand Hutahaen juga langsung ditahan secara resmi pada 10 Januari 2022.
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya dua alat bukti saat menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam di Bareskrim Polri.
Dilansir dari SeputarTangsel pada artikel berjudul "Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka dan Ditahan di Bareskrim Polri", kabar ditetapkannya Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan ditahan itu disampaikan oleh Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya di Jakarta pada Senin, 10 Januari 2022 malam.
"Penyidik menaikkan status FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaen terjerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean membuat gaduh jagat media sosial usai mencuitkan pernyataan kontroversial di akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Dalam cuitannya, Ferdinand Hutahaean membandingkan Tuhan pihak lain lebih lemah dibandingkan Tuhan yang diyakininya.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya," tulis Ferdinand Hutahaean.
Banyak dikecam dan dilaporkan atas cuitannya, mantan Politisi Partai Demokrat itu mengklarifikasi pernyataan tersebut merupakan dialog imajiner hati dan pikirannya.
Tak hanya itu, fakta baru juga terungkap bahwa Ferdinand Hutahaean merupakan seorang mualaf sejak tahun 2017.
Bahkan, dia juga membawa bukti yang menunjukkan dirinya sedang sakit saat mencuitkan twitnya tersebut ketika akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri Senin pagi tadi.
Kendati banyak dalih, Polri akhirnya menetapkan mantan Politisi Partai Demokrat itu menjadi tersangka dan ditahan.*** (Asep Saripudin/Seputartangsel.com)