SuaraPantura.com - Pengacara Hotman Paris tanpak mengunggah foto dirinya bersama putra presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Sontak unggahan foto Hotman Paris bersama Kaesang banyak dikomentari nitizen.
Komentar nitizen terhadap foto Hotman Paris dengan Kaesang pun beragam, bahkan ada yang menghubung-hubungkan dengan kasus pelaporan Ubedillah Badrun.
Ubedilah Badrun merupakan dosen yang melaporkan Kaesang dan Gibran ke KPK atas dugaan prncucian uang.
Dalam unggahan Instagramnya pada Senin, 24 Januari 2022 pagi, dia terlihat berdiri berdampingan dengan Kaesang Pangarep.
Hotman Paris terlihat mengenakan setelan jas berwarna biru dengan corak hitam, dan sepatu abu-abu.
Sedangkan Kaesang Pangarep terlihat menggunakan atasan lengan pendek berwarna cokelat muda dan celana serta sepatu hitam.
"Hotman & Kaesang (anak Presiden RI)," kata Hotman Paris dalam keterangan unggahannya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @hotmanparisofficial.
Melihat kebersamaan Hotman Paris dan Kaesang Pangarep tersebut, sejumlah netizen pun langsung menghubungkannya dengan pelaporan putra Jokowi ke KPK.
"Dalam rangka antisipasi....#hotman lawyer tetap untuk rakyat kecil," ucap pemilik akun @**pya**o.to**6**9.
"Mau minta bantuan hukum untuk kasus yg dilaporkan ke KPK? Kemungkinan banget kah bang hot," tutur pemilik akun @**ct**a.an**.
"Cari bekingan," kata pemilik akun @n**_na*aj***s.
"Masalah yang kemarin sama DOSEN UNJ ya?," ujar pemilik akun @jon**h**__27**.
"Ada harapan aman nih cerita nya," ucap pemilik akun @r**di.ba***m5*.
Sebelumnya, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin, 10 Januari 2022.
"Jadi, laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," tuturnya.
Seperti dilansir dari Pikiran-rakyat.com " Hotman Paris Pamer Foto Bareng Kaesang Pangarep, Netizen Langsung Singgung Pelaporan ke KPK"
Ubedilah Badrun mengaku kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan.
Perusahaan tersebut sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.
Akan tetapi dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
***
(Tita Salsabil-PRMN)