Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Diskotik Double O di Kota Sorong Ternyata Pernah Berseteru Dengan Pemilik Lahan yang Mereka Sewa

Andri Susanto•
Nasional

SuaraPantura.com - Diskotik Double O di Kota Sorong pernah berselisih dengan FS. PT Panca Indah Kurnia sebagai perusahaan pemilik Double O Karaoke Sorong & Executive ini digugat oleh pemilik lahan yang mereka sewa.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Juli tahun 2021 yang lalu.

FS adalah pemilik lahan yang disewa oleh Diskotik Double O, tempat bangunan Diskotik Double O didirikan.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

FS menggugat Double O ke pengadilan Negeri Sorong dengan perkara wanprestasi terkait pembayaran uang sewa lahan.

Gugatan tersebut dibalas pihak Double O dengan melaporkan FS ke kepolisian dengan dugaan penggelapan dokumen.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Diketahui Diskotik Double O menunggak pembayaran uang sewa lahan yang harusnya dibayar Rp150 juta pertahun. Double O belum melakukan pembayaran selama dua tahun sejak 2020.

Pihak FS sendiri meminta pengadilan melakukan penyitaan aset karena hal tersebut ada dalam perjanjian sewa antara FS dan Double O.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Namun pihak Double O merasa keberatan dengan tuntutan tersebut karena bia dihitung aset Double O bernilai Rp20 miliar, sedangkan tunggakan sewa hanya Rp300 juta.

Selain itu pihak Diskotik Double O di Kota Sorong ini dikabarkan tidak menerima salinan perjanjian sewa menyewa lahan, dan sudah meminta namun belum diberikan oleh FS.

Karenanya mereka melaporkan FS sebagai pemilik lahan ke pihak polisi dengan tuduhan penggelapan dokumen.

Tidak diketahui secara pasti informasi ujung dari penyelesaian perselisihan ini. ***

Tags:
#diskotik#kota sorong#double o
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…