SuaraPantura.com - Diskotik Double O di Kota Sorong pernah berselisih dengan FS. PT Panca Indah Kurnia sebagai perusahaan pemilik Double O Karaoke Sorong & Executive ini digugat oleh pemilik lahan yang mereka sewa.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Juli tahun 2021 yang lalu.
FS adalah pemilik lahan yang disewa oleh Diskotik Double O, tempat bangunan Diskotik Double O didirikan.
FS menggugat Double O ke pengadilan Negeri Sorong dengan perkara wanprestasi terkait pembayaran uang sewa lahan.
Gugatan tersebut dibalas pihak Double O dengan melaporkan FS ke kepolisian dengan dugaan penggelapan dokumen.
Diketahui Diskotik Double O menunggak pembayaran uang sewa lahan yang harusnya dibayar Rp150 juta pertahun. Double O belum melakukan pembayaran selama dua tahun sejak 2020.
Pihak FS sendiri meminta pengadilan melakukan penyitaan aset karena hal tersebut ada dalam perjanjian sewa antara FS dan Double O.
Namun pihak Double O merasa keberatan dengan tuntutan tersebut karena bia dihitung aset Double O bernilai Rp20 miliar, sedangkan tunggakan sewa hanya Rp300 juta.
Selain itu pihak Diskotik Double O di Kota Sorong ini dikabarkan tidak menerima salinan perjanjian sewa menyewa lahan, dan sudah meminta namun belum diberikan oleh FS.
Karenanya mereka melaporkan FS sebagai pemilik lahan ke pihak polisi dengan tuduhan penggelapan dokumen.
Tidak diketahui secara pasti informasi ujung dari penyelesaian perselisihan ini. ***