Suarapantura.com - Tahun Baru Imlek 2022 yang tak lama lagi akan dirayakan oleh masyarakat Tionghoa ternyata pernah dilarang dirayakan di Indonesia.
Tahun Baru Imlek 2022 kini dapat dirayakan oleh masyarakat Tionghoa di Indonesia, sama dengan masyarakat Tionghoa di negara lain.
Tahun Baru Imlek 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara akan diperingati pada tanggal 1 Februari 2022.
Ternyata perayaan Tahun Baru Imlek pernah dilarang dirayakan di depan umum.
Larangan tersebut terjadi cukup lama sekitar 31 tahun sejak tahun 1968-1999.
Dengan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, melarang segala hal yang berbau Tionghoa, di antaranya Imlek.
Soeharto menginstruksikan etnis Tionghoa yang merayakan perayaan agama atau adat istiadat agar dilakukan dalam lingkungan keluarga, dan tidak diperbolehkan di depan umum.
Masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia kembali mendapatkan kebebasan merayakan Tahun Baru Imlek pada tahun 2000 ketika Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres Nomor 14 tahun 1967.
Saat itu Gus Dur panggilan akrab untuk Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres Nomor 6 tahun 2000 dan mencabut Inpres Nomor 14 tahun 1967.***