Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Ternyata Perayaan Tahun Baru Imlek Pernah Dilarang di Indonesia, Sejak Kapan Diperbolehkan?

Andri Susanto•
Nasional

Suarapantura.com - Tahun Baru Imlek 2022 yang tak lama lagi akan dirayakan oleh masyarakat Tionghoa ternyata pernah dilarang dirayakan di Indonesia.

Tahun Baru Imlek 2022 kini dapat dirayakan oleh masyarakat Tionghoa di Indonesia, sama dengan masyarakat Tionghoa di negara lain.

Tahun Baru Imlek 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara akan diperingati pada tanggal 1 Februari 2022.

Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!
Baca Juga · Nasional
Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!

Ternyata perayaan Tahun Baru Imlek pernah dilarang dirayakan di depan umum.

Larangan tersebut terjadi cukup lama sekitar 31 tahun sejak tahun 1968-1999.

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang
Baca Juga · Nasional
RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang

Dengan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, melarang segala hal yang berbau Tionghoa, di antaranya Imlek.

Soeharto menginstruksikan etnis Tionghoa yang merayakan perayaan agama atau adat istiadat agar dilakukan dalam lingkungan keluarga, dan  tidak diperbolehkan di depan umum.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia kembali mendapatkan kebebasan merayakan Tahun Baru Imlek pada tahun 2000 ketika Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres Nomor 14 tahun 1967.

Saat itu Gus Dur panggilan akrab untuk Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres Nomor 6 tahun 2000 dan mencabut Inpres Nomor 14 tahun 1967.***

Tags:
#tionghoa#gus dur#tahun baru imlek#abdurrahman wahid#konghucu
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…