Suarapantura.com - Tahun Baru Imlek 2022 tak lama lagi akan dirayakan oleh masyarakat Tionghoa.
Tahun Baru Imlek 2022 juga dirayakan oleh masyarakat Tionghoa di Indonesia, sama dengan masyarakat Tionghoa di negara lain.
Tahun Baru Imlek 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara akan diperingati pada tanggal 1 Februari 2022.
Ternyata perayaan Tahun Baru Imlek pernah dilarang dirayakan di depan umum.
Larangan tersebut terjadi cukup lama sekitar 31 tahun sejak tahun 1968-1999.
Dengan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China, rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto melarang segala hal yang berbau Tionghoa, di antaranya Imlek.
Masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia kembali mendapatkan kebebasan merayakan Tahun Baru Imlek pada tahun 2000 ketika Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres Nomor 14 tahun 1967.
Saat itu Gus Dur panggilan akrab untuk Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres Nomor 6 tahun 2000 dan mencabut Inpres Nomor 14 tahun 1967.
Karena Keppres tersebut, perayaan Tahun Baru Imlek kembali dapat diperingati dan dirayakan di depan umum atau secara terbuka.
Dua tahun kemudian, tepatnya 17 Februari 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai hari nasional.
Sedangkan penetapan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional baru diberlakukan pada tahun 2003.
Berkat kebijakan Presiden Gus Dur dan Presiden Megawati Soekarnoputri, saat ini kita semua dapat menyaksikan meriahnya perayaan Tahun Baru Imlek, karena disamping diperbolehkan juga bertepatan dengan hari libur.***