SuaraPantura.com - Masih ingat dengan kampung Miliader di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur?.
Dulu kampung itu sempat viral karena memborong banyak mobil baru.
Mereka dikabarkan kaya mendadak setelah mendapatkan ganti untung proyek kilang Pertamina di Tuban.
Namun setelah setahun berlalu ternyata banyak yang kondisinya memprihatinkan.
Hal itu diketahui dari aksi Demonstrasi 6 desa di lingkungan Kilang Pertamina Tuban.
Para peserta demo itu menuntut pihak pertamina mempekerjakan warga sekitar.
Salah satu peserta demo, Musanam (60) warga desa Wadu Kecamatan Jenu mengaku menyesal telah menjual tanah ke Pertamina.
Dirinya dulu mendapatkan ganti sekitar 500 juta rupiah
Sekarang dirinya mengaku kesulitan memperoleh penghasilan sehari-hari setelah lahannya Ia jual.
Musanam mengaku, sebelum menjual tanah, dia sempat dijanjikan pekerjaan dalam proyek pembangunan kilang minyak di desa tersebut.
Namun, sampai sekarang Musanam tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.
Akhirnya, dia dan ratusan warga dari sejumlah desa di Tuban yang dulu terdampak pembangunan kilang minyak, berunjuk rasa ke kantor Pertamina di Tuban.
Kini mereka menuntut pekerjaan kepada Pertamina Tuban.
Menanggapi demonstrasi warga, pihak Pertamina GRR memberikan jawaban atas tuntutan demo tersebut. Menurut Presiden Direktur PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP), Kadek Ambara Jaya, pihak perusahaan berkomitmen tinggi untuk proaktif dalam melibatkan tenaga lokal di proses pembangunan kilang minyak tersebut.
Kadek mengungkapkan bahwa hingga land clearing tahap III yang diselesaikan tahun 2021, kilang GRR Tuban sudah melibatkan 300 orang pekerja. 98 persen di antaranya disebut merupakan warga sekitar lokasi proyek.
"Pelaksanaan pekerjaan land clearing tahap ke-1 hingga ke-3 sendiri telah melibatkan lebih dari 600 warga sekitar proyek," ungkapnya dalam keterangannya.
Menurutnya, rekrutmen tenaga kerja tersebut dilakukan dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan. Rekrutmen juga dilakukan dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berlaku.
***