SuaraPantura.com - Usai ditangkap KPK, Bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin sempat menghebohkan publik.
Pasalnya di rumahnya terdapat kerangkeng manusia yang dianggap sebagai praktek perbudakan manusia.
Namun dalam YouTube Info Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin mengeklaim bahwa kerangkeng manusia yang dimaksud Migrant Care itu dia gunakan untuk "menyembuhkan" masyarakat yang mengalami permasalahan narkoba.
Video wawancara dalam kanal resmi milik Pemkab Langkat itu diunggah pada 27 Maret 2021, jauh sebelum Terbit Perangin-Angin terseret kasus suap. Di video tersebut, Terbit bahkan menunjukkan sel kerangkeng yang dimaksud.
"Saya ada menyediakan tempat rehabilitasi narkoba. Itu bukan rehabilitasi, tapi tempat pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina masyarakat yang penyalahgunaan narkoba. Tempat pembinaan," ujar Terbit Perangin-Angin.
Sebelumnya, Selain terlibat Maling uang Rakyat, Bupati Langkat nonaktif kembali disorot karena mempunyai bukti kejahatan lain yakni perbudakan manusia.
Dugaan tersebut diangkap oleh Migrant Care, perhimpunan Indonesia untuk buruh migran berdaulat.
Mereka menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.
Dirangkum Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta terkait dugaan tindak perbudakan terhadap manusia yang dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin:
1. Digunakan untuk Tampung Pekerja
Migrant Care mengungkapkan bahwa kerangkeng penjara tersebut digunakan untuk menampung pekerja sawit di ladang milik Terbit Rencana Perangin-angin.
Para pekerja sawit akan dimasukan ke dalam kerangkeng tersebut setelah mereka selesai bekerja.
2. Berisi Puluhan Pekerja
Migrant Care menyebutkan bahwa terdapat dua sel di dalam rumah Terbit Rencana Perangin-angin.
Kedua sel itu digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja.
Akan tetapi, pihak Migrant Care menduga jumlah pekerja tersebut kemungkinan besar lebih banyak dari yang saat ini dilaporkan.
Para pekerja tersebut dikatakan bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.
3. Terisolasi dan Dianiaya
Setelah dimasukkan ke kerangkeng setelah bekerja, para pekerja tersebut tidak memiliki akses untuk ke mana-mana.
Puluhan pekerja tersebut juga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak.
Tidak hanya itu, mereka bahkan dilaporkan mengalami penyiksaan hingga mengalami lebam dan luka.
4. Tidak Digaji
Selama puluhan pekerja tersebut bekerja untuk ladang sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin, mereka dilaporkan tidak pernah menerima gaji.
Migrant Care pun menilai bahwa situasi di atas jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip anti penyiksaan.
5. Konfirmasi Polisi
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Putra Panca mengkonfirmasi adanya penemuan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin.
Dia mengklaim bahwa pihaknya lah yang menemukan tempat menyerupai kerangkeng tersebut pada saat mendampingi KPK melakukan OTT.
Polisi melakukan penggeledahan pada saat itu datang ke rumah pribadi Bupati Langkat, dan menemukan ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi tiga-empat orang pada saat itu.
6. Tempat Rehabilitasi
Berdasarkan hasil pendalaman temuan kerangkeng manusia tersebut, Putra Panca mengatakan kerangkeng tersebut merupakan tempat rehabilitasi.
Kerangkeng yang berisikan sejumlah orang tersebut merupakan tempat rehabilitasi narkoba yang dibangun Terbit Rencana Perangin-angin secara pribadi.
7. Sudah Berjalan 10 Tahun
Putra Panca mengatakan kerangkeng yang disebut sebagai tempat rehabilitasi tersebut dibuat oleh Terbit Rencana Perangin-angin secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun.
Kerangkeng tersebut diklaim digunakan untuk merehabilitasi korban-korban pengguna narkoba.
Sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng itu ada yang baru masuk, tetapi ada juga yang sudah lama dan tengah dipekerjakan di kebun.
***