SuaraPantura.com - Artidjo Alkostar, siapa yang tidak kenal nama pria yang pernah menjabat sebagai Hakim Agung RI ini.
Meski kini Artidjo Alkostar telah menghadap Yang Maha Kuasa, namun namanya akan selalu dikenang.
Artidjo Alkostar sangat terkenal karena kerap kali menjatuhkan hukuman yang berat pada terpidana kasus korupsi.
Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, Jawa Timur. Ayah dan ibunya berasal dari Sumenep, Madura.
Ia menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Artidjo meraih gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada tahun 1976 dan magister di Universitas Northwestern, Chicago, Amerika Serikat pada tahun 2002.
Di Northwestern, Artidjo menulis disertasi mengenai pengadilan hak asasi manusia dalam sistem peradilan di Indonesia. Ia juga pernah menempuh pelatihan pengacara hak asasi manusia di Universitas Columbia selama enam bulan.
Karier Artidjo Alkostar di bidang hukum dimulai pada tahun 1976. Awalnya, ia menjadi tenaga pengajar di FH UII Yogyakarta.
Pada tahun 1981, ia menjadi bagian dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, masing-masing menjadi wakil direktur (1981-1983) dan direktur (1983-1989).
Pada saat yang sama, ia bekerja selama dua tahun di Human Right Watch divisi Asia di New York. Sepulang dari Amerika, ia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga tahun 2000.
Selanjutnya, pada tahun 2000 ia terpilih sebagai Hakim Agung Republik Indonesia.
Ketika masih sebagai pengacara, Artidjo tercatat sering menangani perkara berisiko.
Ia pernah menjadi penasihat hukum kasus Komando Jihad, kasus penembakan gali atau bromocorah di Yogyakarta, kasus Santa Cruz (Timor Timur), kasus pembunuhan wartawan Bernas Muhammad Syafruddin (Udin), dan ketua tim pembela gugatan Kecurangan Pemilu 1997 di Pamekasan, Madura.
Artidjo Alkostar mengawali kariernya sebagai hakim agung pada tahun 2000, dan pensiun pada 22 Mei 2018.
Sepanjang 18 tahun mengabdi, ia telah menyelesaikan sebanyak 19.708 berkas perkara di Mahkamah Agung. Berbagai kasus besar telah ia tangani, seperti kasus proyek pusat olahraga Hambalang, suap impor daging, dan suap ketua Mahkamah Konstitusi.
Sebagai Hakim Agung, ia kerap memberi putusan kasasi dengan tambahan masa hukuman dalam kasus korupsi. Oleh karena itu, koruptor rajin mencabut perkaranya ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkaranya.
Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu, 28 Februari 2021 di Jakarta.
Komplikasi penyakit paru-paru, jantung, dan ginjal diyakini menjadi penyebab beliau wafat. Komplikasi ini dikatakan telah lama dideritanya.
Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi-Nya. Mari sejenak berdoa untuk beliau.***