SuaraPantura.com - Bagai Bumi dan Langit, ketimpangan putusan denda terhadap pelanggar PPKM kini ramai dikomentari warganet terutama terkait denda.
Sama-sama melanggar PPKM, namun tukang bubur di Tasikmalaya didenda 5 juta rupiah namun pengelola mal pada acara Festival Citylink itu dipenuhi lautan manusia saat pertujukan barongsai hanya didenda 500 ribu rupiah.
Hal ini pun sontakendapatkan kritik keras dari warganet.
Salah satu Perbandingan tersebut mulanya diunggah oleh Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, Berlian Idris pada Jumat 4 Februari 2022.
Pada cuitannya ia menfunggah dua artikel perbandingan denda tukang bubur 5juta sementara denda pengelola mall 500 ribu saja.
"Kezaliman sosial bagi seluruh rakyat biasa," tulis Berlian Idris melalui akun pribadinya.
Cuitan itu pun lantas dikomentari banyak warganet lainnya.
"Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia *Syarat dan ketentuan berlaku." Balas warganet.
***