SuaraPantura.com - Edy Mulyadi terlihat mengenakan ikat kepala Sunda saat mengucapkan kalimat penghinaan atas wilayah Kalimantan.
Edy Mulyadi menyebut bahwa Kalimantan merpakan tempat jin buang anak.
Ia pun lantas menerima konsekuensi atas perilakunya itu. Ia kini ditahan Rutan Bareskrim Polri.
Ridwan Kamil pun menanggapi perilaku Edy Mulyadi yang mengenakan ikat kepala Sunda saat melakukan tindakan tidak terpuji.
Menurut Ridwan Kamil, ikat kepala adalah simbol kemuliaan.
" Kepala/hulu/mastaka adalah simbol kemuliaan. Tempat bersemayam sumber pikiran manusia. Karenanya hadir konsep penutup kepala, yang dari berbagai budaya diartikan sebagai lambang pemuliaan dan kehormatan." Tulis Ridwan Kamil pada Sabtu, 5 Februari 2022.
Ia menjelaskan bahwa ikat kepala Sunda merupakan simbol keluhuran budi pemakainya.
" Demikian pula dengan IKET SUNDA atau totopong atau penutup kepala tradisional dari kain adalah simbol keluhuran budi dan budaya si pemakainya." Ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa di Sunda ini terdapat lebih dari 12 jenis ikatan kain yang mencerminkan keluhuran.
" Terdapat lebih dari 12 jenis ikatan kain dalam tradisi iket Sunda yang mencerminkan keluhuran maksud dan pesan dari si pemakainya." Jelasnya.
Ridwan Kamil pun lantas memberikan peringatan keras terhadap perilaku merendahkan peradaban. Apalagi dengan mengenakan ikat Sunda seperti yang dilakukan oleh Edy Mulyadi.
" KARENANYA jangan pernah memakai simbol keluhuran budaya ini ketika melakukan gestur, ucapan atau tindakan yang merendahkan peradaban.," Tulisnya.
Ridwan Kamil menilai Edy Mulyadi telah memakai simbol keluhuran budi pekerti namun digunakan untuk merendahkan peradaban.
Apa yang dilakukan Edy Mulyadi sangat merendahkan keluhuran budaya Sunda, maka menurut Ridwan Kamil wajar jika Majelis Adat Sunda ini marah.
" DAN ITULAH yang terjadi, ketika Sdr Edy Mulyadi, yang selalu memakai Iket Sunda ini, saat kontroversi terjadi. Dan ini tentunya akan merendahkan keluhuran simbol budaya Sunda ini. Tidak heran jika Majelis Adat Sunda tambah marah." Ungkap Ridwan.
***