Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Jelang Ramadhan, Bandung Raya Akan Berstatus PPKM Level 3, Operasional Tempat Ibadah Hanya Boleh Maksimal..

Desky Danuaji•
Nasional

SuaraPantura.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pengumuman baru terkait daerah yang akan diberlakukan PPKM level 3.

Daerah tersebut yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Pengumuman itu disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor secara virtual, dalam rangka evaluasi PPKM Jawa Bali, Minggu, 6 Februari 2022.

Dalam aturan PPKM level 3 nanti, tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya, olahraga, serta sosial masyarakat juga beroperasi 25 persen.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Adapun aturang lengkapnya adalah sebagai berikut :

1.  Industri orientasi ekspor dan domesti dapat beroperasi 100 persen. Jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua serta menggunakan PeduliLindungi.

2. Kegiatan di supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen, sementara pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

3. Mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak berusia kurang dari 12 tahun, minimal harus sudah divaksin dosis pertama. Tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.

4. Warteg atau lapak jajan, restoran, dan kafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.

5. Bioskop masih akan tetap dibuka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk, tetapi harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

6. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya, olahraga, serta sosial masyarakat juga beroperasi 25 persen.

***

Tags:
#tempat ibadah#bandung raya#ppkm level 3#menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi (kemenko marves) luhut binsar pandjaitan
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…