SuaraPantura.com - Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/ Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi , Maluku, dan Papua, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Surat Edaran (SE) ini ditandatangani Menag pada tanggal 4 Februari 2022 tersebut dikeluarkan menyikapi lonjakan varian COVID-19 Omicron yang masih terus terjadi.
“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Menag, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Senin, 7 Februari 2022.
Dalam SE tersebut, mengatur terkait tempat ibadah. Salah satunya tentang larangan mengedarkan kotak amal dan khotbah maksimal 15 menit.
Adapun aturan lengkap untuk jewajiban Pengurus dan pengelola tempat ibadah adalah sebagai berikut :
1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;



