SuaraPantura.com - Artidjo Alkostar sosok hakim agung yang ditakuti koruptor telah setahun meninggalkan kita.
Artidjo Alkostar sang hakim agung legendaris meninggal dunia pada Minggu 28 Februari 2021 silam karena penyakit jantung dan paru-paru yang dideritanya.
Semasa hidupnya, Artidjo Alkostar bahkan dikenal sebagai hakim agung algojo koruptor karena kerap kali bikin koruptor keok di tingkat kasasi.
Selama hampir 20 tahun ia menjabat sebagai hakim agung, Artidjo hanya memiliki harta kekayaan Rp922.258.912,-.
Hal ini diketahui dari LHKPN Artidjo Alkostar yang ia laporkan pada 9 Januari 2020 saat awal menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK.
Pada LHKPN dengan NHK 13928 tersebut, tertulis Artidjo memiliki tanah dan bangunan di Kabupaten Sleman senilai Rp700.000.000,-
Selain itu ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp19.000.000,- serta kas dan setara kas sejumlah Rp203.258.912.
Dalam LHPN nya Artidjo Alkostar tercatat tidak memiliki alat ransportasi dan mesin, dan tidak memiliki surat berharga.
Kemudian diketahui ia juga tidak memiliki harta lainnya, dan tidak memiliki utang.
Dengan hampir 20 tahun Artidjo Alkostar menjabat hakim agung dan memiliki harta kurang dari Rp1 miliar, bisa dikatakan ini jumlah yang sangat sedikit.
Selama menjabat hakim agung, diketahui ia telah menangani 19.483 perkara, bukan jumlah yang sedikit.
Yang mencengangkan, dikabarkan beliau tidak pernah mengambil jatah cutinya selama menjabat hakim agung.***