Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Artidjo Alkostar Meninggal 28 Februari 2021 Karena Sakit. Jangan Kaget, Segini Harta yang Ia Tinggalkan

Andri Susanto•
Nasional

SuaraPantura.com - Artidjo Alkostar sosok hakim agung yang ditakuti koruptor telah setahun meninggalkan kita.

Artidjo Alkostar sang hakim agung legendaris meninggal dunia pada Minggu 28 Februari 2021 silam karena penyakit jantung dan paru-paru yang dideritanya.

Semasa hidupnya, Artidjo Alkostar bahkan dikenal sebagai hakim agung algojo koruptor karena kerap kali bikin koruptor keok di tingkat kasasi.

Selama hampir 20 tahun ia menjabat sebagai hakim agung, Artidjo hanya memiliki harta kekayaan Rp922.258.912,-.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Hal ini diketahui dari LHKPN Artidjo Alkostar yang ia laporkan pada 9 Januari 2020 saat awal menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK.

Pada LHKPN dengan NHK 13928 tersebut, tertulis Artidjo memiliki tanah dan bangunan di Kabupaten Sleman senilai Rp700.000.000,-

Selain itu ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp19.000.000,- serta kas dan setara kas sejumlah Rp203.258.912.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Dalam LHPN nya Artidjo Alkostar tercatat tidak memiliki alat ransportasi dan mesin, dan tidak memiliki surat berharga.

Kemudian diketahui ia juga tidak memiliki harta lainnya, dan tidak memiliki utang.

Dengan hampir 20 tahun Artidjo Alkostar menjabat hakim agung dan memiliki harta kurang dari Rp1 miliar, bisa dikatakan ini jumlah yang sangat sedikit.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Selama menjabat hakim agung, diketahui ia telah menangani 19.483 perkara, bukan jumlah yang sedikit.

Yang mencengangkan, dikabarkan beliau tidak pernah mengambil jatah cutinya selama menjabat hakim agung.***

Tags:
#koruptor#pantura#lhkpn#artidjo alkostar#hakim agung
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…