Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Mengenal GEMPADEWA, Sekumpulan Masyarakat Wadas yang Tengah Memperjuangkan Hak Hidupnya

Desky Danuaji•
Nasional

SuaraPantura.com - Proyek Bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis nasional yang telah di tetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018.

Proyek tersebut akan berdiri diatas lokasi 2 Kabupaten (Purworejo dan Wonosobo), 3 Kecamatan (Bener, Kepil, dan Gebang), 11 Desa (Guntur, Nglaris, Limbangan, Karangsari, Kedung Loteng, Wadas, Bener, Kemiri, Burat, Gadingrejo, dan Bener).

Pada prosesnya proyek Bendungan Bener yang memiliki investasi proyek Rp +- 4 triliun dari APBN nyatanya berjalan tidak sesuai dengan amanah konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta mengalami penolakan khususnya di daerah Desa Wadas.

Desa Wadas memiliki masyarakat yang membentuk paguyuban yang bernama Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas atau disingkat dengan GEMPA DEWA.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Paguyuban ini didirikan dengan tujuan untuk menolak wilayah quary yang sudah di tetapkan di AMDAL.

Quary adalah wilayah yang akan di ambil tanahnya untuk mambangun bendungan.

Dalam proses penyusunan AMDAL pun, warga yang tergabung dalam GEMPA DEWA (Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas) tidak pernah dilibatkan.

Padahal Desa Wadas adalah salah satu desa yang terkena dampak dengan adanya pembangunan bendungan tersebut.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Luas wilayah yang bakal di ambil batu andesit untuk pembangunan bendungan sekitar 145 hektar yang di miliki lebih dari 500 pemilik.

Selama ini warga menolak bukanlah tanpa alasan. Mereka masyarakat Desa Wadas, kurang lebih 95% adalah petani yang masih sangat bergantung pada tanah.

Di atas lahan yang mereka miliki sekarang telah tumbuh berbagai tanaman perdagangan seperti durian, karet, aren, rempah-rempah, umbi-umbian, kayu keras dan berbagai tumbuhan lainnya yang selama ini menjadi sumber penghasilan utama.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Demi menjaga ekosistem yang ada di bumi Desa Wadas dan keutuhan bumi Desa Wadas, khususnya lahan pertanian, sebagaimana keterangan yang tercantum di buku AMDAL bahwa lahan yang akan dieksploitasi seluas 145 ha untuk lokasi Quary dan 8,64 ha untuk jalan akses, masyarakat yang tergabung dalam GEMPA DEWA secara tegas menyatakan sikap menolak.

Selain itu, warga menolak karena Pengambilan lahan pertanian, meskipun dengan sistem ganti rugi akan berdampak kemiskinan warga dalam masa mendatang. Pasalnya, disamping lahan tidak dikembalikan kepada warga pemilik tanah, diyakini warga akan menjadi konsumtif setelah menerima uang ganti rugi tersebut.

Sehingga uang yang warga terima tidak akan mampu menopang kehidupannya dalam jangka lama. Analisa kronologi tersebut sangat masuk akal karena mayoritas warga Desa Wadas tidak mempunyai jiwa kewirausahaan yang baik, karena mayoritas warga, khususnya warga terdampak masuk dalam kategori usia nonproduktif.
***

Tags:
#mengenal#mengenal lebih jauh#desa wadas#desa wadas purworejo#desa wadas purworejo jawa tengah#gempadewa#gempadewa tuntut
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…