SuaraPantura.com - Konflik di Desa Wadas masih saja hangat. Kali ini Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) mengeluarkan rilis fakta yang mengejutkan.
Mereka menyebutkan bahwa Warga Desa Wadas Tak dilibatkan dalam penyusunan AMDAL.
adapun rilisnya sebagai berikut :
Pada tanggal 04 September 2017 permohonan izin lingkungan terbit, dan di sebar luaskan melalui banner yang dipasang di desa lain, dan dalam banner tersebut bertuliskan meminta saran, pendapat, dan tanggapan dari warga setempat.
Namun permintaan tanggapan tersebut tanpa mencantumkan Desa Wadas. Kemudian, pada tanggal 08 Maret 2018 izin lingkungan terbit dan diumumkan, namun kali ini Desa Wadas masuk sebagai salah satu satu desa yang terkena dampak lingkungan dan dibebaskan lahan untuk di ambil tanahnya.
Dalam penyusunan AMDAL Desa Wadas tidak sama sekali dilibatkan dalam proses penyusunan AMDAL Bendungan Bener.
Pada tanggal 27 Maret 2018 pihak pemprakasa Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak mengadakan sosialisasi adanya pembebasan lahan, tetapi warga desa wadas memilih wolk out, karena dari awal sikap warga adalah menolak quary di wilayah Desa Wadas.
Kemudian pada tanggal 26 April 2018 diadakan konsultasi publik yang pada intinya hanya melakukan pendataan bagi warga yang terdampak, dan warga protes meminta diadakan forum diskusi tetapi tidak difasilitasi.
Pada tanggal 7 Juni 2018 terbitlah izin penetapan lokasi yang di dalamnya terdapat Desa Wadas. Pemberitahuan atas penerbitan persetujuan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener tercantum di dalam surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018.
Dengan terbitnya surat tersebut dapat di simpulkan aspirasi warga yang selama ini menolak nyatanya telah di abaikan.
Fakta diatas menunjukan bahwa setidak-tidaknya ada dua rezim Undang-Undang yang digunakan oleh Pemerintah dan Pemrakasa dalam menjalankan Proyek Bendungan Bener, yaitu rezim Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH 2009), dan rezim Undang-Undang No 12 Tahun 2012 Tentang Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum.
***