SuaraPantura.com - Aksi main hakim sendiri kembali terjadi. Kali ini remaja berinisial LEH tewas dijeroyok gara-gara diteriaki maling, padahal LEH tengah mencari kucingnya sendiri.
LEH tengahencari kucingnya di kawasan Tarumajaya, Bekasi.
Kejadian ini terjadi pada minggu 5 Februari 2022 kemarin.
"Tersangka yang telah berhasil ditangkap oleh penyidik ada empat orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta.
Awalnya korban mencari kucing peliharaannya di kolong mobil yang terparkir di depan rumah tersangka FH.
Tersangka FH kemudian menanyakan kepada korban sedang apa dan dijawab korban sedang mencari kucing. Kemudian korban tiba-tiba meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya dan salah satu tersangka meneriaki maling.
Kemudian di rute tersebut ada sekelompok pemuda yang sedang "nongkrong" dan membawa senjata tajam karena berencana tawuran di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Karena dengar teriakan maling dari tersangka mereka menghadang dan melakukan pengeroyokan yang akibatkan korban meninggal dunia," kata Zulpan.
Berikut identitas 4 tersangka dan perannya:
1. Laki-laki berinisial AB (21), berperan membacok korban pada bagian kepala
2. Laki-laki inisial RF (19), berperan membacok korban pada bagian bahu dengan senjata tajam
3. Laki-laki inisial FH (19), perannya yang melakukan provokasi dengan teriakan maling serta memukul bagian kepala korban dengan tangan kosong
4. Laki-laki inisial IA (17), perannya ikut menganiaya korban dengan memukul kepala dengan tangannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dan Pasal 80 ayat (3) tentang Perlindungan Anak.
***