Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

JHT Cair Usia 56 Tahun, Jumhur Hidayat: Permenaker No.2 Tahun 2022 Sadis

Andri Susanto•
Nasional

SuaraPantura.com - JHT cair pada usia 56 tahun mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak.

JHT cair pada usia 56 tahun ini yang tertuang dalam Permenaker No. 2 tahun 2022 dirasa memberatkan buruh atau pekerja.

Permenaker yang menetapkan JHT cair pada usia 56 tahun ini sekaligus mencabut Permenaker No. 19 tahun 2015.

Permenaker yang diundangkan 4 Februari 2022 ini mendapat penolakan dari banyak pihak terutama buruh/pekerja.

Muncul petisi penolakan melalui change.org. Begini bunyi petisinya.

Dear teman-teman buruh / Pekerja

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.

Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun.

Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja

Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Sebarkan juga petisi ini di medsosmu

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Terima kasih

Suhari Ete

Hingga Jumat 11 pukul 17.20 WIB petisi tersebut diketahui 4.236 orang telah menandatangani petisi tersebut.

JHT cair usia 56 tahun pada kolom respon di petisi ini mendapatkan banyak komentar negatif.

Selain petisi tersebut, Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengatakan Permenaker No. 2 tahun 2022 menyengsarakan pekerja dan buruh.

"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, buruh yang di PHK atau mengundurkan diri baru bisa mengambil dana JHT saat usia pensiun," ucap Jumhur Hidayat, Jumat 11 Februari 2022.***

Tags:
#jht#jaminan hari tua#cair#56 tahun#permenaker no 2 tahun 2022
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…