SuaraPantura.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menilai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tindakan menjilat ludah sendiri.
Sebab sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang terkena PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK
"Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata Iqbal.
Terkait langkah ke depan, Said mengatakan bahwa serikat buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sementara itu, Permenaker ini juga memicu aksi dari kalangan pekerja. Sebagai bentuk protes atas penetapan aturan ini, para pekerja membuat petisi dan menandatanganinya.
Petisi di change.org tersebut berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun". Petisi ini sudah ditandatangani oleh 37.702 orang pada Jum'at Malam, 11 Februari 2022 pukul 23.30 dan diprediksi akan terus bertambah.
***