SuaraPantura.com - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip kini harus merasakan dinginnya jeruji besi lagi.
Usai menghirup udara bebas, ia kini dijemput kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, Sri Wahyumi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Namun vonis itu dikorting Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman 2 tahun itu dilalui Sri Wahyumi di Lapas Klas IIA Tangerang. Tercatat pada 29 April 2021, Sri Wahyumi bebas dari sel.
Ternyata di hari yang sama itu, Sri Wahyumi langsung dijemput paksa KPK. Usut punya usut, ada perkara lain yang menanti Sri Wahyumi.
Sebelumnya, Sri Wahyumi telah menjalani hukuman penjara karena terlibat suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
KPK menduga, sejak dilantik sebagai Bupati untuk periode 2014-2019, Sri Wahyumi berulang kali menggelar pertemuan, dengan Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di Talaud.
Sri juga diduga sering menanyakan daftar paket pekerjaan, yang belum dilelang.
Berdasarkan daftar paket itu, Sri diduga mengarahkan para Pokja untuk menunjuk rekanan tertentu, dan meminta jatah 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan.
Dari korupsinya itu, Sri ditengarai telah menerima uang Rp 9,5 miliar
KPK menyatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap, dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung, dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019, yang sebelumnya menjerat Sri Wahyumi.
Perkara kedua yang menjerat Sri Wahyumi ini kembali membawanya masuk bui. Di Pengadilan Tipikor Manado, Sri Wahyumi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan dalam kasus gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017. Selain itu Sri Wahyumi turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 9,3 miliar.
Vonis itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. KPK pun mengeksekusi vonis itu dengan membawa Sri Wahyumi ke Rutan Kelas II A Manado.
"Jaksa eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022. Eksekusi itu telah dilaksanakan pada 10 Februari 2022.
***