Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Ironis, Usai Bebas, Mantan Bupati Ini Kini Dibui Lagi

Desky Danuaji•
Nasional

SuaraPantura.com - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip kini harus merasakan dinginnya jeruji besi lagi.

Usai menghirup udara bebas, ia kini dijemput kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, Sri Wahyumi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Namun vonis itu dikorting Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman 2 tahun itu dilalui Sri Wahyumi di Lapas Klas IIA Tangerang. Tercatat pada 29 April 2021, Sri Wahyumi bebas dari sel.

Ternyata di hari yang sama itu, Sri Wahyumi langsung dijemput paksa KPK. Usut punya usut, ada perkara lain yang menanti Sri Wahyumi.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Sebelumnya, Sri Wahyumi telah menjalani hukuman penjara karena terlibat suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

KPK menduga, sejak dilantik sebagai Bupati untuk periode 2014-2019, Sri Wahyumi berulang kali menggelar pertemuan, dengan Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di Talaud.

Sri juga diduga sering menanyakan daftar paket pekerjaan, yang belum dilelang.

Berdasarkan daftar paket itu, Sri diduga mengarahkan para Pokja untuk menunjuk rekanan tertentu, dan meminta jatah 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Dari korupsinya itu, Sri ditengarai telah menerima uang Rp 9,5 miliar

KPK menyatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap, dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung, dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019, yang sebelumnya menjerat Sri Wahyumi.

Perkara kedua yang menjerat Sri Wahyumi ini kembali membawanya masuk bui. Di Pengadilan Tipikor Manado, Sri Wahyumi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan dalam kasus gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017. Selain itu Sri Wahyumi turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 9,3 miliar.

Vonis itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. KPK pun mengeksekusi vonis itu dengan membawa Sri Wahyumi ke Rutan Kelas II A Manado.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

"Jaksa eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022. Eksekusi itu telah dilaksanakan pada 10 Februari 2022.

***

Tags:
#korupsi#kpk#pengadaan#rekanan#jeruji besi#sri wahyuni maria manalip
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…