SuaraPantura.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah terkait kasus suap.
Azis Syamsuddin terbukti menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan seorang advokat Maskur Husain.
Diketahui Azis Syamsuddin melakukan suap dalam rangka mengamankan kasus terkait DAK (Dana Alokasi Khusus) Lampung Tengah tahun 2017.
Majelsi Hakim yang dipimpin leh M Damis memutuskan Azis bersalah atas kasus suap tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim, M. Damis, Kamis 17 Februari 2022.
Azis Syamsuddin terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1KUHP dengan hukuman paling rendah 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.
Vonis hakim sendiri lebih rendah dari tuntutan, dimana KPK menuntut Azis Syamsuddin dengan kurungan 4 tahun 2 bulan, denda Rp250 juta subsider 6 bulan.
Dalam persidangan Azis Syamsuddin terbukti memberikan uang suap sebesar Rp3.099.887.000,- dan 36.000 US Dollar.
Ia ditangkap KPK pada Sabtu 25 September 2021 dini hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus di Lampung Tengah yang saat itu tengah diselidiki oleh KPK.
Stepanus Robbin Pattuju kemudian diberhentikan dari KPK dan berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara.***