Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Terbukti Bersalah, Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Andri Susanto•
Nasional

SuaraPantura.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah terkait kasus suap.

Azis Syamsuddin terbukti menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan seorang advokat Maskur Husain.

Diketahui Azis Syamsuddin melakukan suap dalam rangka mengamankan kasus terkait DAK (Dana Alokasi Khusus) Lampung Tengah tahun 2017.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Majelsi Hakim yang dipimpin leh M Damis memutuskan Azis bersalah atas kasus suap tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim, M. Damis, Kamis 17 Februari 2022.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Azis Syamsuddin terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1KUHP dengan hukuman paling rendah 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

Vonis hakim sendiri lebih rendah dari tuntutan, dimana KPK menuntut Azis Syamsuddin dengan kurungan 4 tahun 2 bulan, denda Rp250 juta subsider 6 bulan.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Dalam persidangan Azis Syamsuddin terbukti memberikan uang suap sebesar Rp3.099.887.000,- dan 36.000 US Dollar.

Ia ditangkap KPK pada Sabtu 25 September 2021 dini hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus di Lampung Tengah yang saat itu tengah diselidiki oleh KPK.

Stepanus Robbin Pattuju kemudian diberhentikan dari KPK dan berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara.***

Tags:
#kpk#partai golkar#azis syamsuddin#stepanus robin pattuju
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…