SuaraPantura.com - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengusulkan biaya Haji reguler 2022 naik menjadi 45 juta.
Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 16 Februari 2022.
Kenaikannya mencapai Rp10 juta apabila dibandingkan dengan saat terakhir kali Indonesia memberangkatkan haji pada 2019.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut, komponen biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian akomodasi di Mekkah dan Madina, biaya visa dan biaya tes PCR di Arab Saudi.
Namun hingga kini pemerintah Arab Saudi belum memberi kepastian soal ibadah haji 2022.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzil menyatakan potensi kenaikan biaya haji tahun ini memang tidak dapat terhindarkan.
“Memang tidak dapat dihindarkan karena item-itemnya juga ditambah,” pungkasnya berdasarkan keterangan persnya.
Ace mengatakan, Panitia Kerja (Panja) BPIH harus mempersiapkan kemungkinan jika pemerintah Saudi memberikan kesempatan kepada bangsa Indonesia untuk memberangkatkan calon jamaah haji.
Panja harus membuat berbagai skenario dan skema perjalanan yang selama ini diterapkan pemerintah Saudi.
"Asumsinya kalau proses persiapan haji secara normal, seharusnya normal 5 Juni sudah berangkat. Menarik garis itu, kami harus mempersiapkan terutama biaya perjalanan ibadah haji tahun ini," ucap politisi Partai Golkar ini.
***