SuaraPantura.com - Beberapa waktu lalu, heboh tentang ceramahnya Ustadz Khalid melalui youtube.
Dalam ceramahnya beliau menjawab pertanyaan salah satu jama'ahnya tentang wayang kulit.
Netizen menilai kalau ceramah Ustadz Khalid ini mengharamkan wayang kulit.
Ustaz Khalid Basalamah bahkan resmi dilaporkan ke Bareskim Polri terkait ceramahnya tentang wayang haram. Dia dilaporkan oleh aktor Sandy Tumiwa pada Kamis kemarin 17 Februari 2022.
Sandy melaporkan Khalid bersama organisasi masyarakat (Ormas) bernama Setya Kita Pancasila. Laporan itu diterima usai pihaknya melengkapi sejumlah dokumen yang diminta oleh penyidik kepolisian.
Da'i yang memiliki nama lengkap DR. Khalid Basalamah, Lc. MA. ini memang beberapa kali menimbulkan kontroversi terkait konten ceramahnya.
Menanggapi hal itu, salah seorang pengacara yang juga ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, memberikan respon melalui akun pribadinya.
Candra banyak melalukan pembelaan terhadap Ustadz Khalid Basalamah. Adapun isi pembelaannya adalah sebagai berikut :
Organisasi Masyarakat Setya Kita Pancasila (SKP) yang diwakili Sandy Tumiwa melaporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian.
Berdasarkan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
PERTAMA, Bahwa dakwah atau ceramah Ustadz Khalid Basalamah tidak bisa dipersoalkan secara hukum dengan 2 (dua) dalil yaitu locus (tempat) beliau menyampaikan ceramah di masjid dalam agenda dakwah atau tabligh dan diikuti oleh umat beragama Islam, sedangkan materiil ( isi dakwahnya) adalah berdasarkan dalil-dalil agama baik Al-Qur'an dan hadist. Sehingga, jika isi ceramahnya dianggap sebagai ujaran kebencian maka akan banyak ayat-ayat Alquran dan hadist yang harus dihapus, ditiadakan dan dipersoalkan. Kalaupun tidak setuju dengan ceramah beliau yang bisa mempersoalkan adalah peserta kajian dan hanya sewaktu didalam acara kajian tersebut tidak bisa dibawa keranah hukum;
KEDUA, Bahwa semestinya yang dipersoalkan adalah pihak-pihak yang memotong video tersebut sehingga menghilangkan makna secara keseluruhan dari dakwah yang disampaikan. Termasuk pihak-pihak yang memviralkan dan mengangkat video tersebut sehingga mengakibatkan kegaduhan di media sosial;
***