SuaraPantura.com - Heboh dan viral di media sosial terkait video yang menayangkan acara pagelaran wayang yang diduga diadakan oleh kelompok pengajian Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji yang di pimpin oleh beliau di Jogyakarta.
Terkait hal tersebut, Gus Miftah menurut PBH Pelita Umat, Candra Purna Irawan dapat saja dipidanakan, sebab terdapat indikasi pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Ia menambahkan, sangat disayangkan kalau memang benar bahwa Gus Miftah yang menginisiasi acara pegelaran wayang tersebut, sebab hal itu sangat tidak patut untuk dipublikasikan.
Chandra melakukan pembelaan terhadap Ustadz Khalid Basalamah, sebagaimana disampaikannya melalui akun instagram pribadinya @chandrapurnairawan.
Berikut pendapat hukum yang disampaikan oleh Chandra, diakses pada 21 Februari 2022 melalui akun pribadinya :
Beredar di media sosial terdapat video pagelaran wayang yang diadakan diduga oleh kelompok Pengajian Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji yang dipimpinnnya di Kalasan, Yogyakarta, pada Jumat, 18 Februari 2022.
Sementara yang menjadi dalang diduga Gus Miftah, dalang terlihat mengamuk terhadap ustadz Khalid Basalamah, dengan menggunakan diksi kata kasar.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
PERTAMA, Bahwa apabila benar Gus Miftah menjadi dalang serta menyampaikan kata-kata kasar tersebut maka sangat disayangkan, yang tidak patut dipublikasikan keranah publik;
KEDUA, Bahwa apabila benar yang menjadi dalang, Gus Miftah. Maka ustadz Khalid Basalamah dapat membuat laporan polisi dengan dugaan 2 (dua) tindak pidana yaitu Pertama: Pencemaran dan penistaan nama baik (Pasal 310 KUHP) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kedua: Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat (2) UU ITE);
KETIGA, Bahwa apabila Ustadz Khalid Basalamah tidak bersedia melaporkan Gus Miftah dan tidak menanggapi lebih lanjut, maka itu adalah contoh teladan yang baik yang patut untuk ditiru oleh siapapun.***