Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Ustadz Khalid Basalamah Dapat Mempidanakan Gus Miftah, Ini Kata Ketua LBH Pelita Umat

Adi Purnomo Attsani•
Nasional

SuaraPantura.com - Heboh dan viral di media sosial terkait video yang menayangkan acara pagelaran wayang yang diduga diadakan oleh kelompok pengajian Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji yang di pimpin oleh beliau di Jogyakarta.

Terkait hal tersebut, Gus Miftah menurut PBH Pelita Umat, Candra Purna Irawan dapat saja dipidanakan, sebab terdapat indikasi pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Ia menambahkan, sangat disayangkan kalau memang benar bahwa Gus Miftah yang menginisiasi acara pegelaran wayang tersebut, sebab hal itu sangat tidak patut untuk dipublikasikan.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Chandra melakukan pembelaan terhadap Ustadz Khalid Basalamah, sebagaimana disampaikannya melalui akun instagram pribadinya @chandrapurnairawan.

Berikut pendapat hukum yang disampaikan oleh Chandra, diakses pada 21 Februari 2022 melalui akun pribadinya :

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Beredar di media sosial terdapat video pagelaran wayang yang diadakan diduga oleh kelompok Pengajian Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji yang dipimpinnnya di Kalasan, Yogyakarta, pada Jumat, 18 Februari 2022.

Sementara yang menjadi dalang diduga Gus Miftah, dalang terlihat mengamuk terhadap ustadz Khalid Basalamah, dengan menggunakan diksi kata kasar.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

PERTAMA, Bahwa apabila benar Gus Miftah menjadi dalang serta menyampaikan kata-kata kasar tersebut maka sangat disayangkan, yang tidak patut dipublikasikan keranah publik;

KEDUA, Bahwa apabila benar yang menjadi dalang, Gus Miftah. Maka ustadz Khalid Basalamah dapat membuat laporan polisi dengan dugaan 2 (dua) tindak pidana yaitu Pertama: Pencemaran dan penistaan nama baik (Pasal 310 KUHP) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kedua: Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat (2) UU ITE);

KETIGA, Bahwa apabila Ustadz Khalid Basalamah tidak bersedia melaporkan Gus Miftah dan tidak menanggapi lebih lanjut, maka itu adalah contoh teladan yang baik yang patut untuk ditiru oleh siapapun.***

Tags:
#wayang#gus miftah#pidana#khalid basalamah#lbh pelita umat
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…