Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Profil Gus Yaqut, Menteri Agama yang Kontroversi Terkait Aturan Pembatasan Adzan

Lovqiansyah Aladiyat N•
Nasional

SuaraPantura.com – Yaqut Cholil Qoumas merupakan Menteri Agama Republik Indonesia saat ini. Ia baru saja melakukan hal yang kontroversi terkait aturan pembatasan Adzan.

Yaqul Cholil Qoumas menjabat Sejak tahun 2020 silam, jabatan itu diperolehnya menggantikan Fachrul Razi.

Berikut profil Menag RI yang populer dengan sapaan Gus Yaqut itu.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Menteri Agama yang berumur 47 tahun itu tersebut lahir di Rembang 4 Januari 1975.
Diketahui juga bahwa Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, merupakan kakak kandung dari Gus Yaqut.

Pendidikan formalnya dimulai di SDN Kutoharjo. Enam tahun mengenyam pendidikan SD yaitu sejak 1981 sampai 1987. Setelahnya berlanjut di SMPN II Rembang, dari tahun 1987 dan lulus di tahun 1990.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

SMAN II Rembang menjadi tempatnya melanjutkan Study. Pada tahun 1993, ia menamatkan masa SMA nya, sesudah itu, pria yang pernah menjadi Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor ini memilih melanjutkan pendidikan formalnya di Universitas Indonesia jurusan Sosiologi.
Namun masa kuliahnya tersebut tidak dituntaskan.

Meski begitu, di Rembang, ia berhasil menjadi Anggota DPRD pada tahun 2004.
Ditahun berikutnya 2005 dirinya mencalonkan diri maju di Pilkada Rembang dan berhasil menduduki jabatan sebagai Wakil Bupati Rembang dari tahun 2005 sampai dengan 2010.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Belum lama ini, Gus Yaqut ramai diperbincangkan warganet terkait dengan aturan yang diterbitkannya mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Surat edaran itu ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Surat edaran itu juga ditembuskan untuk gubernur dan bupati/wali kota se Indonesia
***

Tags:
#menteri agama#profil#yaqut cholil qoumas#adzan dengan pengeras suara di masjid#adzan dibandingkan suara anjing#adzan dan gonggongan anjing
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…