SuaraPantura.com - Polda Metro Jaya menolak laporan mantan kader Partai Demokrat, Roy Suryo yang berniat melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataannya yang dianggap kontoversi terkait Toa masjid dan gonggongan anjing.
Materi pelaporan Roy Suryo adalah UU ITE dan dugaan penistaan agama.
Roy Suryo yang datang bersama kuasa hukumnya Pitra Romadoni mengatakan, mereka telah berkonsultasi dengan pihak kepolisian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Namun kali ini laporan Roy Suryo ditolak oleh pihak kepolisian.
"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro tapi tidak berhasil membawa bukti lapor," ujar Roy kepada media di Polda Metro Jaya, pada Kamis 24 Februari 2022.
Kemudian Roy Suryo mengungkapkan polisi menolak laporannya itu karena tempat kejadian perkara (TKP) tidak di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Roy Suryo disarankan melapor ke Polda Riau.
Polisi juga menyarankan Roy Suryo membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri. Namun Roy Suryo masih mempertimbangkan opsi ini.
Namun pada Jum'at, 25 Februari 2022 Roy Suryo dilaporkan oleh GP Ansor dan diterima di Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan Roy Suryo melalui akun instagram pribadinya.
Ia mengaku dirinya telah dilaporkan oleh sdr. DZF dan sudah diterima di Polda Metro Jaya. Dirinya juga siap menghadapi laporan tersebut.
" Setelah Laporan kami DITOLAK kemarin,
Sore tadi ada Twit bahwa Laporan Sdr DZF yg mengatasnamakan "Masyarakat Indonesia" dan GP Ansor- DITERIMA di Polda Metrojaya, Jum'at 25/02/22
(Mempersoalkan KALIMAT TANYA di Twit saya)
InsyaaAllah Kita Hadapi Bersama
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM" tulis Roy Suryo melalui akun pribadinya kmt roysuryo2.
***