SuaraPantura.com - Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM) melontarkan pernyataan tegas kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait analogi gonggongan anjing saat menjelaskan tentang pembatasan Adzan.
LKAAM mengharamkan Menag untuk menginjak Tanah Minangkabau.
" Sudah kebangetan sekali yang disampaikannya. Haram hukumnya bagi Menteri Agama menginjak Tanah Minangkabau. " kata Ketua Umum LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, kepada wartawan.
Menurut Fauzi, Menag Yaqut dianggap sudah melukai hati umat muslim di Minangkabau.
"Ini Minangkabau, Islam sejati. Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Pernyataan Bapak Menteri Agama yang menyamakan dengan suara lolongan anjing itu, sungguh melukai hati masyarakat Minangkabau," ucap Fauzi Bahar di Kantor LKAAM Sumbar, Kota Padang, pada Kamis 24 Februari 2022.
Pernyataan Menag Yaqut yang kontroversi tersebut aebenarnya berkaitan dengan Surat Edaran nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musala yang ditandatangani olehnya pada tanggal 18 Februari 2022 lalu.
Tujuan dari surat edaran tersebut adalah sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat
Namun karena saat menjelaskan ada analogi gonggongan anjing, akhirnya menjadi polemik berbagai pihak.
***